Penggunaan Lahan Menurut Jenisnya



Menurut jenisnya  penggunaan lahan di Indonesia dapat dibedakan menjadi penggunaan  lahan pertanian dan non pertanian.

1. Pertanian
Tentunya kalian masih ingat bahwa negara kita adalah negara agraris. Sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani. Bentuk penggunaan lahan pertanian yang ada di Idonesia dapat dibedakan menjadi pertanian rakyat, perkebunan, peternakan dan perikanan, serta kehutanan.
a.   Pertanian rakyat
 Pertanian rakyat merupakan penggunaan lahan untuk kegiatan bercocok tanam yang menghasilkan berbagai produk bahan pangan. Bahan pangan yang dihasilkan seperti jagung, padi, palawija, dan sayur-sayuran. Pertanian rakyat merupakan usaha yang dikelola oleh sebagian petani dengan modal dan kemampuan terbatas. Tenaga kerjanya diambil dari keluarga sendiri dengan menggunakan cara tradisional dan peralatan yang masih sederhana. Pertanian rakyat biasanya  diolah pada lahan yang sempit dengan modal usaha yang relatif kecil dan hasilnya pun untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
b.  Perkebunan
Perkebunan merupakan kegiatan  pertanian yang diusahakan secara intensif untuk menghasilkan produk tanaman yang bisa dijual atau diperdagangkan. Perkebunan dibedakan menjadi perkebunan rakyat dan perkebunan besar. Perkebunan rakyat diusahakan oleh rakyat dalam wilayah yang relatif sempit maksimal 10 hektar dan dikelola secara tradisional. Contoh perkebunan rakyat di antaranya kopi, cengkeh, kakao, tebu, tembakau dan kelapa sawit. Perkebunan besar biasanya diusahakan dalam wilayah yang relatif luas ( > 10 hektar) yang dikelola oleh pemerintah atau swasta dan menggunakan teknologi tinggi. Jenis tanaman yang diusahakan dapat berupa  karet, kopi, kelapa sawit, teh, cengkeh, dan kina,
c. Peternakan
Kegiatan peternakan merupakan usaha memelihara dan membudidayakan hewan ternak untuk dapat diambil manfaatnya.
Peternakan yang diusahakan  ada yang diambil dagingnya tetapi juga ada yang diambil telornya. Peternakan tersebut meliputi :
1) Peternakan hewan besar, misalnya sapi, kerbau, dan kuda
2)  Peternakan hewan kecil, misalnya kambing, domba, biri-biri, kelinci, dan lain-lain.
3)  Peternakan unggas, misalnya itik, burung puyuh, angsa dan ayam.
d.  Perikanan
Pernahkah kamu pergi ke daerah pantai ? Apabila kamu melihat hamparan kolam-kolam yang ada di tepi pantai (tambak) maka kolam-kolam tersebut merupakan kegiatan penggunaan lahan untuk  perikanan. Kolam-kolam ikan tidak hanya ada di daerah pantai, tetapi banyak juga dijumpai di tempat lain.
e. Kehutanan
Usaha penggunaan lahan untuk tanaman hutan disebut  kehutanan. Hutan dapat dibedakan menjadi hutan produksi dan hutan alam. Hutan produksi merupakan hutan yang ditanam untuk diambil kayunya. Sedangkan hutan alam berfungsi untuk konservasi tanah dan air.

2. Non Pertanian
Penggunaan lahan non pertanian merupakan penggunaan lahan selain untuk kegiatan pertanian. Penggunaan lahan tersebut dapat berupa penggunaan lahan untuk  permukiman, perdagangan, industri, pertambangan, dan sosial.
a.   Permukiman
Permukiman merupakan suatu lahan yang dimanfaatkan oleh penduduk untuk tempat tinggal  dengan membangun rumah-rumah dan sarana lainnya.
b.  Perdagangan
Kegiatan perdagangan merupakan kegiatan jual-beli barang atau jasa. Penggunaan lahan untuk usaha perdagangan ini diwujudkan dengan didirikannya fasilitas-fasilitas perdagangan seperti pasar tradisional, supermarket, toko, dan bursa efek.
c. Industri
Industri merupakan suatu kegiatan mengubah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Tentunya kegiatan ini membutuhkan lahan sebagai tempat pengolahan. Kadang-kadang bangunan tempat kegiatan industri sering berdekatan sehingga disebut kawasan industri.
f. Pertambangan
Pertambangan merupakan usaha manusia dalam menemukan, menggali, dan mengolah barang-barang tambang. Biasanya lahan yang digunakan untuk pertambangan terdapat di perdesaan atau di pedalaman. Kadang-kadang kegiatan pertambangan memerlukan lahan yang cukup luas.
g. Sosial/Jasa
Penggunaan lahan untuk aktivitas sosial atau jasa antara lain dapat berupa penggunaan lahan untuk perkantoran, rumah sakit, taman, lapangan bola, sekolahan, kuburan, dan jalan. Pembangunan fasilitas ini dapat dilakukan oleh pemerintah maupun dari pihak swasta
Penggunaan lahan untuk aktivitas sosial atau jasa antara lain dapat berupa penggunaan lahan untuk perkantoran, rumah sakit, taman, lapangan bola, sekolahan, kuburan, dan jalan. Pembangunan fasilitas ini dapat dilakukan oleh pemerintah maupun dari pihak swasta