Menurut jenisnya penggunaan
lahan di Indonesia dapat dibedakan menjadi penggunaan lahan pertanian dan
non pertanian.
1. Pertanian
1. Pertanian
Tentunya
kalian masih ingat bahwa negara kita adalah negara agraris. Sebagian besar
penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani. Bentuk penggunaan lahan
pertanian yang ada di Idonesia dapat dibedakan menjadi pertanian rakyat,
perkebunan, peternakan dan perikanan, serta kehutanan.
a.
Pertanian rakyat
Pertanian
rakyat merupakan penggunaan lahan untuk kegiatan bercocok tanam yang
menghasilkan berbagai produk bahan pangan. Bahan pangan yang dihasilkan seperti
jagung, padi, palawija, dan sayur-sayuran. Pertanian rakyat merupakan usaha
yang dikelola oleh sebagian petani dengan modal dan kemampuan terbatas. Tenaga
kerjanya diambil dari keluarga sendiri dengan menggunakan cara tradisional dan
peralatan yang masih sederhana. Pertanian rakyat biasanya diolah pada
lahan yang sempit dengan modal usaha yang relatif kecil dan hasilnya pun untuk
memenuhi kebutuhan sendiri.
b. Perkebunan
Perkebunan
merupakan kegiatan pertanian yang diusahakan secara intensif untuk
menghasilkan produk tanaman yang bisa dijual atau diperdagangkan. Perkebunan
dibedakan menjadi perkebunan rakyat dan perkebunan besar. Perkebunan rakyat
diusahakan oleh rakyat dalam wilayah yang relatif sempit maksimal 10 hektar dan
dikelola secara tradisional. Contoh perkebunan rakyat di antaranya kopi,
cengkeh, kakao, tebu, tembakau dan kelapa sawit. Perkebunan besar biasanya
diusahakan dalam wilayah yang relatif luas ( > 10 hektar) yang dikelola oleh
pemerintah atau swasta dan menggunakan teknologi tinggi. Jenis tanaman yang
diusahakan dapat berupa karet, kopi, kelapa sawit, teh, cengkeh, dan
kina,
c.
Peternakan
Kegiatan
peternakan merupakan usaha memelihara dan membudidayakan hewan ternak untuk
dapat diambil manfaatnya.
Peternakan
yang diusahakan ada yang diambil dagingnya tetapi juga ada yang diambil
telornya. Peternakan tersebut meliputi :
1)
Peternakan hewan besar, misalnya sapi, kerbau, dan kuda
2)
Peternakan hewan kecil, misalnya kambing, domba, biri-biri, kelinci, dan
lain-lain.
3)
Peternakan unggas, misalnya itik, burung puyuh, angsa dan ayam.
d.
Perikanan
Pernahkah
kamu pergi ke daerah pantai ? Apabila kamu melihat hamparan kolam-kolam yang
ada di tepi pantai (tambak) maka kolam-kolam tersebut merupakan kegiatan
penggunaan lahan untuk perikanan. Kolam-kolam ikan tidak hanya ada di
daerah pantai, tetapi banyak juga dijumpai di tempat lain.
e. Kehutanan
Usaha
penggunaan lahan untuk tanaman hutan disebut kehutanan. Hutan dapat
dibedakan menjadi hutan produksi dan hutan alam. Hutan produksi merupakan hutan
yang ditanam untuk diambil kayunya. Sedangkan hutan alam berfungsi untuk
konservasi tanah dan air.
2. Non Pertanian
Penggunaan
lahan non pertanian merupakan penggunaan lahan selain untuk kegiatan pertanian.
Penggunaan lahan tersebut dapat berupa penggunaan lahan untuk permukiman,
perdagangan, industri, pertambangan, dan sosial.
a.
Permukiman
Permukiman
merupakan suatu lahan yang dimanfaatkan oleh penduduk untuk tempat
tinggal dengan membangun rumah-rumah dan sarana lainnya.
b.
Perdagangan
Kegiatan
perdagangan merupakan kegiatan jual-beli barang atau jasa. Penggunaan lahan
untuk usaha perdagangan ini diwujudkan dengan didirikannya fasilitas-fasilitas
perdagangan seperti pasar tradisional, supermarket, toko, dan bursa efek.
c. Industri
Industri
merupakan suatu kegiatan mengubah bahan mentah menjadi barang setengah jadi
atau barang jadi. Tentunya kegiatan ini membutuhkan lahan sebagai tempat
pengolahan. Kadang-kadang bangunan tempat kegiatan industri sering berdekatan
sehingga disebut kawasan industri.
f.
Pertambangan
Pertambangan
merupakan usaha manusia dalam menemukan, menggali, dan mengolah barang-barang
tambang. Biasanya lahan yang digunakan untuk pertambangan terdapat di perdesaan
atau di pedalaman. Kadang-kadang kegiatan pertambangan memerlukan lahan yang
cukup luas.
g.
Sosial/Jasa
Penggunaan
lahan untuk aktivitas sosial atau jasa antara lain dapat berupa penggunaan
lahan untuk perkantoran, rumah sakit, taman, lapangan bola, sekolahan, kuburan,
dan jalan. Pembangunan fasilitas ini dapat dilakukan oleh pemerintah maupun
dari pihak swasta
Penggunaan
lahan untuk aktivitas sosial atau jasa antara lain dapat berupa penggunaan
lahan untuk perkantoran, rumah sakit, taman, lapangan bola, sekolahan, kuburan,
dan jalan. Pembangunan fasilitas ini dapat dilakukan oleh pemerintah maupun
dari pihak swasta