1.
Hak pilih umum, pemilu disebut
demokratis manakala semua warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif dan
aktif. Hak pilih pasif, yaitu hak warga negara untuk dapat dipilih menjadi
wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat. Hak pilih aktif, yaitu hak setiap warga
negara untuk dapat memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam pemilu untuk
memilih wakilnya yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan rakyat.
2.
Kesetaraan bobot suara, suara tiap-tiapemilih diberi bobot yang sama, artinya
tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun kedudukan, sejarah kehidupan,
dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakildari warga lainnya. Contoh bila harga sebuah kursi parlemen
adalah 420.000 suara,msaka haruis ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga
negarapun yang kurang dari kuota tersebut mendaatkan satu atau bahkan lebih di
parlemen.
3.
Tersedianya pilihan yang signifikan, para pemilih harus dihadapkan pada
pilihan-pilihan atau calon-calon wakil rakyat atau partai politik yang
berkualitas.
4. Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu harus
datang dari rakyat sendiri melalui organisasi atau partai politik yang telah
diseleksi untuk memdapatkan calon yang mereka pandang mampu menerjemahkan
kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
5.
Persamaan hak kampanye, melalui kampanye mereka memperkenalkan program kerja
kepada rakyat pemilih, pemecahan masalah yang ditawarkan, serta program
kesejahteraan, dll.
6.
Kebebasan dalam memberikan suara, para pemilih dapat menentukan pilihannya
secara bebas, mandiri, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya.
7.
Kejujuran dalam penghitungan suara, kecurangan dalam penghitungan suara akan
menggagalkan upaya menjelmakan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat. Pemantau independen dapat menopang perwujudan
kejujuran dalampenghitungan suara.
8. Penyelenggaraan secara periodik, pemilu tidak
bolrh dimajukan atau diundurka sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak boleh digunakan oleh penguasa
untuk melanggengkan kekuasaannya. Tapi
pemilu digunakan untuk sarana penggantian kekuasaan secara damai dan
terlembaga.