Prinsip-prinsip
demokrasi secara umum meliputi :
a.
Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada
di tangan rakyat.
b.
Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan
tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila adalah :
a.
Kedaulatan di tangan rakyat
b.
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
c.
Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e.
Pengambilan keputusan atas musyawarah
f.
Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
g.
Pemilu yang demkratis.