Demokrasi Pancasila menuntut
rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi.
[7] Pemerintah
memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan
menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk
hegemoni
kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua
rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.
[7] dalam implikasi pernah diwujudkan dalam
Program ekonomi banteng tahun 1950,
Sumitro plan tahun 1951,
Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960,
Rencana delapan tahun dan terakhir dalam
Repelita kesemuanya malah menyuburkan
korupsi dan merusaknya sarana produksi.
[7] Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5
Pancasila.
[7] Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di
parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.
[7]
- Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan
budaya
Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga
kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara
dengan baik.
[7]
Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah
menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas
suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.
[7]