Dalam pembukaan UUD 1945
alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa “Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”
[7]. Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif
[7].
Dalam demokrasi deliberatif terdapat tiga prinsip utama
[7]:
- prinsip deliberasi, artinya sebelum mengambil keputusan perlu
melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait.
- prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama
hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang
dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
- prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang
terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam
menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta
kesediaan untuk mendengarkan.
Demokrasi yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam masyarakat Indonesia yang heterogen
[7]. Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan
[7]. Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan
[7].
Maka diperlukan suatu proses yang fair demi memperoleh dukungan
mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan
stabilitas nasional