Pengertian
Masyarakat madani :
1.
Patrick, civil society atau masyarakat madani, adalah jaringan kerja yang
komplek dan organisasi-organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda
dari lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak secara mandiri atau dalam
bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
2.
Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah wilayah kehidupan sosial yang
terorganisasi dan bercirikan sukarela, keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian
yang tinggi berhadapan dengan negara, dan terikat dengan norma atau hukum yang
berlaku.
3.
Lary Diamond, Civil Society, adalah kehidupan sisial terorganisasi yang
terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, berswadaya, otonom dari negara,
terikat pada hukum. Contoh menurutnya
adalah :
a. Perkumpulan/jaringan perdagangan.
b. Perkumpulan keagamaan, suku, budaya yang
membela hak kolektif, kepercayaan.
c. Yayasan penyelenggara pendidikan,
asosiasi penerbitan
d. Gerakanperlindungan konsumen, seperti
perlindungan perempuan, perlindungan etnis
minoritas, perlindungan kaum cacat, korban diskriminasi.
CIRI-CIRI
MASYARAKAT MADANI / CIVIL SOCIETY :
1.
Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat sendiri tanpa campur tangan
negara.
2.
Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran masing-masing anggota.
3.
Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) tidak bergantung bantuan pemerintah.
4.
Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol kebijakan
negara.
5.
Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma yang disepakati bersama.