A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia lebih
sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular,
menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB.
Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan
dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota
PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan
hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya
memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto
yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14
anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun
bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan
setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa
jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan
social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini
merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna
ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini
mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund)
Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan
untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di
dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan
pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang
masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah
perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu
system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota
bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas
penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju
kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah
bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti
Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai
kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan
Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional
resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang
diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum
berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili
perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan
keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang
sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal
diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen
sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1. ILO (International Labour Organizatiaon)
yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April
1919 bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi
dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat
perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture Organization)
yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal
16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan
meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil
makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization)
, yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang
didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis.
Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan
dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan,
pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of Reconstruction and development)
yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan
pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan
perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman
modal untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat.
Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan
perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu
menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang
sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8. UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9. ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi
Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu
Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman
(Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina).
Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai
Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN
(FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di
wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua
Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia,
India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia,
RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
A. Tujuan ASEAN :
1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah
yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya,
tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4. Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1. ASEAN Summit, yaitu
pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi
ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN.
Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri
ASEAN.
2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM)
yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain
ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu
pengetahuan, perburuhan.
6. ASEAN Standing Committee (ASC)
komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang
mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para
menteri luar negeri ASEAN.
7. ASEAN Secretariat yaitu
sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan
pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan
ASEAN.
Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia :
A. Mamfaat keraja sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : – Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
B. Mamfaat Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.
b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan : 2.027.087 km
2. Laut territorial : 3.166.163 km
3. Landas Kontinen : 800.000 km
4. ZEE : 2.500.000 km