Pengertian sumber hukum Islam
Sumber hukum islam
adalah segala bentuk aturan atau pedoman dan petunjuk bagaimana menjalani
kehidupan ini yang sipatnya mengikat untuk pemeluk agama Islam dan yang
melanggal akan diberikan sansi berdasarkan hukum Islam yang sudah ditetapkan.
Sumber hukum Islam
menurut ulama fiqih pada umumnya yaitu Al-Qur’an dan Hadits, tapi para ualama
juga memasukkan Ijtihat juga sebagai sumber hukum setelah Al-Qur’an dan Hadis.
Sumber-Sumber
Hukum Islam Pada Umumnya :
Al-Qur’an
·
Al-Qur’an
secara istilah adalah kumpulan firman (wahyu) yang diturunkan kepada Rasulullah
SAW. Melalui malaikat Jibril secara berangsur- angsur untuk disampaikan kepada
manusia agar menjadi petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia
Hadits
Hadits disebut juga dengan sunah yang artinya
segala tingkah laku Nabi Muhammad baik berupa perkataan, perbuatan maupun
ketetapannya.
Menurut para ulama, hadits terbagi menjadi 6 macam,
yaitu:
1) Hadits Qauli (ucapan, perkataan, atau pernyataan nabi)
2) Hadits Fi’li (perbuatan, perilaku, atau yang dikerjakan nabi)
3) Hadits Taqriri (persetujuan atau ketetapan dalam hati nabi)
4) Hadits Qudsi (pesannya dari Allah redaksinya dari Nabi Muhammad SAW)
5) Hadits Hammi (keinginan ataurencana nabi)
6) Hadits Ahwali (keadaan sifat-sifat nabi)
1) Hadits Qauli (ucapan, perkataan, atau pernyataan nabi)
2) Hadits Fi’li (perbuatan, perilaku, atau yang dikerjakan nabi)
3) Hadits Taqriri (persetujuan atau ketetapan dalam hati nabi)
4) Hadits Qudsi (pesannya dari Allah redaksinya dari Nabi Muhammad SAW)
5) Hadits Hammi (keinginan ataurencana nabi)
6) Hadits Ahwali (keadaan sifat-sifat nabi)
Ijtihad
Ijtihat menurut bahasa adalah mengerjakan sesuat
dengan sungguh-sungguh Sedangkan
menurut istilah adalah menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum
syara’ dengan jalan memetik atau mengeluarkan dari al qur’an dan
assunah. Yang menjadi objek ijtihadadalah setiap peristiwa
hukum baik yang sudah ada nashnya maupun yang tidak ada sama sekali.
Para
ulama sepakat bahwa orang yang sudah memenuhi syara’ untuk berjtihad, baginya
wajib melakuka jtihad karena umat membutuhkannya, terutama bila dalam al qur’an
maupun hadits tidak didapati mengenai sumber hukum. Allah membekali manusia
dengan akal budi dengan tujuan agar mereka berfikir dan mampu.