SEKTOR USAHA FORMAL SEBAGAI PELAKU EKONOMI



Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 dalam perekonomian Indonesia terdapat tiga sector usaha formal, yaitu badan usaha milik Negara (BUMN), swasta (BUMS), dan Koperasi.
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik Negara adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah.
Kegiatan BUMN bertujuan:
a.       Untuk menambah keuangan/kas Negara.
b.      Membuka lapangan kerja.
c.       Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah:
a.       Untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh sector swasta.
b.      Untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.
a.       Peranan BUMN
Peranan BUMN dalam perekonomian:
1.      Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
2.      Membuka lapangan kerja.
3.      Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4.      Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
5.      Sumber penghasilan untuk mengisi kas Negara.
b.      Kebaikan dan kekurangan BUMN
1.      Kebaikan BUMN adalah:
a.       Permodalan yang pasti yang dialokasikan dari dana pemerintah.
b.      Mengutamakan pelayanan umum.
c.       Organisasi bumn disusun secara mantap.
d.      Memiliki kekuatan hokum yang kuat.
2.      Keburukan BUMN
a.       Pengambilan kebijakan sangat lambat karena dibawah komando atasan.
b.      BUMN banyak yang merugi.
c.       Organisasinya sangat kaku.
2. Badan Usaha Swasta (BUMS)
Badan usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola atau beberapa orang swasta secara individu atau kelompok.
Kegiatan badan usaha swasta bertujuan:
a.       Mengembangkan modal dan memperluas usaha/perusahaan.
b.      Membuka kesempatan kerja.
c.       Mencari keuntungan maksimal.
Peranan badan usaha swasta dalam perekonomian antara lain:
a.       Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan Negara melalui pembayaran pajak dan lain-lain.
b.      Sebagai patner (mitra) pemerintah dalam mengusahakan sumberdaya alam dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
c.       Membuka kesempatan kerja.
d.      Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
e.       Membantu pemerintah dalam usaha meningkatkan devisa non migas melalui kegiatan pariwisata, ekspor-impor, jasa transportasi, dan lain-lain.
a.       Kebaikan BUMS
1.      Secara ekonomis
a.       Menambah lapangan kerja.
b.      Mempermudah kegiatan ekspor impor.
c.       Meningkatkan pendapatan dan devisa Negara.
2.      Secara non ekonomis
a.       Merangsang system pendidikan dan latihan kerja.
b.      Meningkatnya standar keahian dan ahli teknologi.
c.       Keburukan BUMS
1.      Secar ekonomis
a.       Berkurangnya devisa negra karena keringanan bea masuk.
b.      Mengalirnya devisa Negara keluar negeri.
c.       Berkurangnya pendapatan Negara karena keringanan pajak.
2.      Secara nonekonomis
a.       Adanya kemungkinan penyalahgunaan potensi sumberdaya dan wewenang.
b.      Menimbulkan ketegangan karena persaingan yang tidak sehat.
3.      Koperasi
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”, maka bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
Dalam perekonomian Indonesia, peran koperasi sangat penting karena:
a.       Koperasi didasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
b.      Koperasi sesuai dengan golongan ekonomi lemah yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
Meskipun demikian, dalam kenyataannya koperasi belum dapat berperan secara maksimal dalam system perekonomian kerakyatan. Hal tersebut disebabkan karena adanya banyak kendala yang dihadapi oleh koperasi, antara lain:
a.       Masih lemahnya modal koperasi.
b.      Tidak/kurangnya profesionalnya para pengurus dan pegawai koperasi.
c.       Kurang kompaknya kerjasama antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi.
d.      Kurangnya mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi.
Untuk menanggulangi hal tersebut, maka pemerintah melakukan berbagai macam usaha di antaranya dengan mengeluarkan undang-undang koperasi yang bar, yaitu uu no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, menyatakan bahwa koperasi adalah badan usah dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, sehingga koperasi harus kuat dan dapat memupuk modal sebagaimana badan usaha lainnya melalui usaha penyerahan modal, baik dari anggota maupun non anggota. Dengan modal yang kuat, koperasi dapat mengembangkan usahnya dalam melakukan kegiatan ekonomi, baik kegiatan produksinya, konsimsi, maupun distribusi. Selain itu koperasi harus ditangani secara professional dan terbuka.

Related Posts :