Berdasarkan UUD
1945 Pasal 33 dalam perekonomian Indonesia terdapat tiga sector usaha formal,
yaitu badan usaha milik Negara (BUMN), swasta (BUMS), dan Koperasi.
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan
usaha milik Negara adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh
pemerintah.
Kegiatan
BUMN bertujuan:
a. Untuk
menambah keuangan/kas Negara.
b. Membuka
lapangan kerja.
c. Melayani
dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Alasan
pemerintah mendirikan BUMN adalah:
a. Untuk
memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh sector swasta.
b. Untuk
mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
a. Peranan
BUMN
Peranan BUMN dalam perekonomian:
1. Mencegah
agar cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
2. Membuka
lapangan kerja.
3. Melakukan
kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
4. Memberikan
pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
5. Sumber
penghasilan untuk mengisi kas Negara.
b. Kebaikan
dan kekurangan BUMN
1. Kebaikan
BUMN adalah:
a. Permodalan
yang pasti yang dialokasikan dari dana pemerintah.
b. Mengutamakan
pelayanan umum.
c. Organisasi
bumn disusun secara mantap.
d. Memiliki
kekuatan hokum yang kuat.
2. Keburukan
BUMN
a. Pengambilan
kebijakan sangat lambat karena dibawah komando atasan.
b. BUMN
banyak yang merugi.
c. Organisasinya
sangat kaku.
2.
Badan Usaha Swasta (BUMS)
Badan usaha swasta adalah badan
usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola atau beberapa orang
swasta secara individu atau kelompok.
Kegiatan badan usaha swasta
bertujuan:
a. Mengembangkan
modal dan memperluas usaha/perusahaan.
b. Membuka
kesempatan kerja.
c. Mencari
keuntungan maksimal.
Peranan badan usaha swasta dalam
perekonomian antara lain:
a. Membantu
pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan Negara melalui pembayaran pajak
dan lain-lain.
b. Sebagai
patner (mitra) pemerintah dalam mengusahakan sumberdaya alam dan mendorong
pertumbuhan ekonomi Indonesia.
c. Membuka
kesempatan kerja.
d. Membantu
pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan
konsumsi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
e. Membantu
pemerintah dalam usaha meningkatkan devisa non migas melalui kegiatan
pariwisata, ekspor-impor, jasa transportasi, dan lain-lain.
a. Kebaikan
BUMS
1. Secara
ekonomis
a. Menambah
lapangan kerja.
b. Mempermudah
kegiatan ekspor impor.
c. Meningkatkan
pendapatan dan devisa Negara.
2. Secara
non ekonomis
a. Merangsang
system pendidikan dan latihan kerja.
b. Meningkatnya
standar keahian dan ahli teknologi.
c. Keburukan
BUMS
1. Secar
ekonomis
a. Berkurangnya
devisa negra karena keringanan bea masuk.
b. Mengalirnya
devisa Negara keluar negeri.
c. Berkurangnya
pendapatan Negara karena keringanan pajak.
2. Secara
nonekonomis
a. Adanya
kemungkinan penyalahgunaan potensi sumberdaya dan wewenang.
b. Menimbulkan
ketegangan karena persaingan yang tidak sehat.
3.
Koperasi
Sesuai dengan UUD
1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi “perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”, maka bentuk badan
usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
Dalam
perekonomian Indonesia, peran koperasi sangat penting karena:
a.
Koperasi didasarkan
atas asas kekeluargaan sehingga sangat sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia.
b.
Koperasi sesuai dengan
golongan ekonomi lemah yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
Meskipun
demikian, dalam kenyataannya koperasi belum dapat berperan secara maksimal
dalam system perekonomian kerakyatan. Hal tersebut disebabkan karena adanya
banyak kendala yang dihadapi oleh koperasi, antara lain:
a.
Masih lemahnya modal
koperasi.
b.
Tidak/kurangnya
profesionalnya para pengurus dan pegawai koperasi.
c.
Kurang kompaknya
kerjasama antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi.
d.
Kurangnya mendasarkan
diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi.
Untuk
menanggulangi hal tersebut, maka pemerintah melakukan berbagai macam usaha di
antaranya dengan mengeluarkan undang-undang koperasi yang bar, yaitu uu no. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian, menyatakan bahwa koperasi adalah badan usah
dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, sehingga koperasi harus kuat dan
dapat memupuk modal sebagaimana badan usaha lainnya melalui usaha penyerahan
modal, baik dari anggota maupun non anggota. Dengan modal yang kuat, koperasi
dapat mengembangkan usahnya dalam melakukan kegiatan ekonomi, baik kegiatan
produksinya, konsimsi, maupun distribusi. Selain itu koperasi harus ditangani
secara professional dan terbuka.