Materi Kuliah Hukum Pajak

Setelah Mahasiswa mendapatkan perkuliahan hukum pajak diharapkan mahasiswa mampu merumuskan dan paham hak dan kewajiban pembayar pajak maupun hak dan kewajiban Fiskus dan prosedur serta sanksi-sanksinya sehubungan dengan pajak- pajak yang diperlakukan di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Indonesia yang berlaku.

Materi kuliah hukum pajak sangat banyak sekali, kalau di sub bab kan keseluruhannya ada 16 bab, yaitu:
  1. Sejarah dan pengertian hukum pajak
  2. Fungsi pajak
  3. Justifikasi pemungutan pajak
  4. Prinsip-prinsip pemungutan pajak
  5. Yurisdiksi pemungutan pajak
  6. Tarif Pajak
  7. Subyek pajak
  8. Obyek Pajak
  9. Hukum pajak
  10. Utang Pajak
  11. Penagihan utang pajak
  12. Keberadaan dan banding mengenai pajak
  13. Penerapan sanksi pajak
  14. Perlawanan terhadap pajak
  15. Penyelesaian pajak berganda
  16. Pemeriksaan dan penyidikan pajak

Sejarah dan pengertian adanya Hukum pajak
Sejarah adanya pajak bermula dari adanya kebutuhan akan suatu pemerintah atau Negara.nDalam pengertian Negara, sesuatu yang memerintah dan mengatur serta menguasai masyarakat adalah Negara. Adapun unsur-unsur Negara diantaranya adanya daerah atau wilayah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan. Dalam bahasa latin Negara biasa disebut l’etat, Staat atau State

Suatu Negara diperlukan untuk menghadapi musuh atau mengatasi permasalahan bersama pada suatu masyarakat sehingga timbullah suatu perjanjian masyarakat atau Le contract social yang mana masyarakat harus mau menyerahkan sebagian haknya untuk kepentingan bersama dan salah satunya adalah pajak.

Rakyat sebagai unsur suatu Negara harus tunduk dan patuh terhadap pemerintah, hal ini diungkapkan oleh Rousseau yang menjelaskan mengapa masyarakat harus patuh kepada pemerintah. Penjelasan ini biasa disebut dengan “Le Contract Social” atau perjanjian masyarakat.

Sedangkan fungsi sebenarnya dari Negara diantaranya adalah :
  • Negara sebagai penengah atau mediasi atau stabilisator di dalam masyarakat agar tidak adanya bentrokan di dalam masyarakat, serta menetapkan peraturan agar dapat mencapai tujuan bersama.
  • Negara sebagai pengatur masyarakat sehingga dapat mementingkan keseluruhan masyarakat dalam hal ini untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  • Negara sebagai penjaga atau bodyguard masyarakat dari serangan dari luar maupun dari dalam masyarakat sendiri dalam hal ini adalah kedaulatan Negara, oleh sebab itu suatu Negara harus dilengkapi dengan alat pertahanan.
  • Negara harus menegakan keadilan di dalam masyarakat yaitu melalui badan pengadilan
  • Dalam menjalankan fungsinya suatu Negara memerlukan sumber daya baik itu berupa dana, tenaga masyarakat maupun sumber daya alam yang diperoleh dari suatu wilayah. Sumber daya yang didapat suatu Negara terdiri dari kekayaan alam, laba perusahaan, royalty, retribusi kontribusi, bea , cukai denda dan yang terakhir adalah pajak.

Pajak sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala semenjak adanya pemerintahan atau Negara diantaranya :
  • pada tahun 1638-1715 di perancis yang saat itu diperintah raja Lodwijk XIV yang menganut sistem absolut monarchi
  • pada tahun 509-27 SM jaman romawi biasa disebut censor atau questor.
  • Di Mesir saat pembangunan piramida, ada pungutan baik uang, harta benda maupun tenaga
  • Pada abad ke XIV di spanyol, yaitu pajak penjualan yang disebut Alcabala
  • Di Indonesia sudah lama dilakukan pungutan berupa uang, upeti bahkan tenaga kerja/natura kemudian bertambah lagi pada tahun 1602(VOC), tahun 1830 sampai tahun 1870 (kultur steel), oleh Raffles dan Ladrent pada tahun 1813 berupa pajak rumah
  • Di Indonesia sudah ada sejak tahun 1311 oleh kerajaan majapahit yang saat itu di rajai oleh Kertarajasa Jayawardhana (berdasar adanya prasasti pembebasan pajak warga desa adan-adan karena jasa kepada raja.)
  • Di  inggris terdapat Tax dan import contribution di perancis disebut droit, di jerman ada Steuer, abagade, gebuhr, Tributo, Gravamen, di spanyol terdapat tasa, di belanda terdapat belasting.

Pengertian Hukum pajak menurut para ahli :
  1. Menurut Prof. Dr Adriani pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  2. Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
  3. Menurut Dr Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang, yang menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

MATERI KULIAH HUKUM PAJAK

Ciri-ciri dari suatu pajak :
  • Jika datangnya dana berasal dari masyarakat dapat disebut sebagai suatu iuran
  • Jika menurut pemerintah maka bisa disebut sebagai suatu pungutan
  • Pajak dipungut berdasar undang-undang yang mengatur Hukum pajak
  • Pajak dapat dipaksakan oleh pemerintah. Kekuasaan ini dapat terlihat dengan adanya ketentuan sanksi administratif maupun pidana
  • Masyarakat pembayar pajak tidak memperoleh kontra prestasi
  • Pajak untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintahan

Ada dua alasan atau landasan untuk melakukan pungutan pajak oleh fiscus atau pemerintah :
  1. Benefit principle, bahwa fiskus berwenang memungut pajak karena penduduk menerima manfaat dari adanya negara.
  2. Ability to pay principle, bahwa fiskus dalam memungut pajak harus memperhatikan kemampuan penduduk

Karena sangat banyak untuk materi Kuliah hukum pajak, maka untuk lengkapnya bisa dibaca disini . maaf yach tidak saya jelaskan secara lengkap, tetapi saya rasa dari modul yang bisa diambil sudah lumayan lengkap kog :D

Sebagai tambahan Materi Kuliah hukum pajak secara lengkap berikut ini :
  1. Hukum Administrasi Negara klik disini
  2. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara klik disini 
  3. Hukum Lingkungan klik disini 
  4. Hukum Sumber Daya Alam klik disini
  5. Hukum Sengketa Tenaga Kerja klik disini
  6. Proses mediasi hukum sengketa tenaga kerja klik disini
  7. Hukum tentang Kapita Selekta klik disini
  8. Materi kuliah Hukum Pajak secara umum klik disini
  9. Kewarganegaraan klik disini dan disini
  10. Ilmu Sosial Budaya Dasar klik disini 
  11. Hukum Tenaga Kerja klik disini 
  12. Hukum Keuangan klik disini dan disini
Untuk mendukung pemahaman mahasiswa terhadap materi kuliah hukum pajak maka diperlukan keaktifan dari mahasiswa untuk ikut berpartisipasi. Adapun harapan dan tujuan sebenarnya dari pemberian materi kuliah hukum pajak adalah sebagai berikut :
  • Mahasiswa memiliki ketrampilan teknis dalam melakukan perhitungan dan proses-proses pajak.
  • Mahasiswa memiliki ketrampilan analitikal dalam menghadapi permasalahan yang berhubungan dengan pajak.

Untuk reformasi perpajakan maka materi kuliah hukum pajak mengacu pada peraturan undang-undang di Indonesia yang berlaku diantaranya :
  • UU no 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
  • UU no 36/2008
  • UU no 42/2009
  • UU no 28/2009
  • UU no 13/1985
  • UU no 19/1997
  • UU No 14/2002