Islam mensyariatkan wakaf sebagai Ibadah mendekatkan diri kepada Allah
dengan harta dan juga sebagai ibadah sosial untuk memberikan maanfaat
untuk kepentingan orang banyak. Wakaif akan mendapat pahala yang terus
mengalir walaupun sudah meninggal dunia, selama wakafnya masih
dimanfaatkan orang lain maka ia akan terus mendapatkan pahala. Kita
sebagai hamba Allah SWT apabila diberikan nikmat yang berupa kecukupan
harta maka sebagian diberikan amal jariyah/ wakaf untuk kemaslahatan
orang banyak dan juga sebagai Tabarot (Tabungan amal untuk Akherot).
Untuk Modulnya Silahkan Klik Link: DOWNLOAD