Sejarah Meletusnya Revolusi Perancis


Oleh: Chaerol Riezal
Revolusi Perancis merupakan suatu proses perubahan yang dimulai pada tahun 1789 sampai 1871. Perubahan secara besar-besaran itu terjadi ada tahun 1789, 1830, 1848, dan 1871. Revolusi Perancis disebut juga Revolusi Juli karena meletus pada tanggal 14 Juli 1789 sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang (absolut). Revolusi ini terjadi ketika negara dalam keadaan sangat parah. Para pelaku revolusi ini adalah kaum Borjuis (golongan masyarakat kota) yang ingin menggantikan peranan ulama dan kaum bangsawan dalam pemerintahan.

Masyarakat kota (kaum borjuis) merupakan penentang utama dari pemerintah Raja Louis XVI. Sejak pemerintahan Raja Louis XVI anggaran negara selalu mengalami defisit. Hal tersebut disebabkan penghamburan uang negara oleh raja dan kaum bangsawan untuk pesta-pesta mewah. Ada pun tuntutan kaum borjuis itu adalah:

1.      Menjunjung tinggi kebebasan.

2.      Menjunjung tinggi asas persamaan.

3.      Penggunaan akal pikiran yang sehat dan serba perhitungan.

4.      Kehidupan masyarakat bersifat liberalis.

Pertentangan-pertentangan tersebut mengakibatkan munculnya beberapa tokoh pembaharu yang menentang kekuasaan raja, di antaranya John Locke, Montesquieu, Rousseau, dan Voltaire.

Adapun penyebab meletusnya Revolusi Perancis adalah:

1.      Utang negara sudah terlalu banyak.

2.      Pajak yang dibebankan kepada rakyat sudah terlalu tinggi.

3.      Adanya blangko surat penangkapan yang ditandatangani oleh raja.

4.      Kebencian rakyat kepada penjara bastille.

5.      Menghambur-hamburkan uang yang dilakukan oleh permaisuri raja yakni Maria Antoinette.

6.      Adanya pengaruh dari luar, yaitu perang kemerdekaan Amerika Serikat yang menentang pendudukan Inggris di Amerika, yang pada waktu itu Perancis memberikan bantuannya kepada Amerika di bawah pimpinan Jenderal Lafayette, sehingga sekembalinya dari Amerika ia menyebarkan semangat dan cita-cita kemerdekaan, kebebasan, dan persamaan.

Situasi politik di Perancis semakin memanas dan puncaknya adalah serangan rakyat terhadap penjara Bastille pada tanggal 14 Juli 1789. Penjara Bastille merupakan lambang kekuasaan dan sewenang-wenangan Raja Louid, karena di tempat inilah para pemimpin rakyat dipenjarakan. Dengan jatuhnya Bastille ke tangan rakyat Perancis, maka tahun 1791 Perancis menjadi sebuah negara yang berbentuk Monarki Konstitusi (kerajaan berundang-undang) dan Perancis berhasil membentuk sebuah konstitusi, kerajaan raja diatur oleh undang-undang.


Semboyan Revolusi Perancis adalah Liberte (Kebebasan), Egalite (Persamaan), dan Freternite (Persaudaraan). Semboyan ini merupakan hasil pemikiran J.J Rousseau yang kemudian diabadikan dalam bentuk bendera merah, putih, biru dan tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Nasional Perancis.

Pada saat itu, pelarian kaum bangsawan Perancis dengan dibantu oleh kerajaan Prusia dan Austria melakukan penyerangan untuk mengembalikan kekuasaan absolut di Perancis. Raja Louis XVI pada tahun 1792 dijatuhi hukuman mati dengan dipenggal lehernya.


Golongan bangsawan yang memperoleh kemenangan dalam revolusi mulai berebut untuk berkuasa. Kaum terpelajar bergabung dalam partai Girondin yang menghendaki sistem Monarki Konstitusional dan berhadapan dengan kaum rakyat jelata yang tergabung dalam partai Montagne yang memilih sistem republik.

Kerajaan Perancis akhirnya diubah menjadi republik dengan membentuk Pemerintahan Terror (sistem pemerintahan secara diktator) yang dipimpin oleh Robespierre (1792-1794) dari partai Montagne, tetapi keadaan teta kacau. Setelah keadaan damai partai Girondin mengadakan Cap de’etats dan pemerintahan Robespierre berhasil digulingkan, ia dijatuhi hukuman mati dengan pisau Guillotine.


Pada tahun 1795 Pemerintahan Terror diganti oleh pemerintahan Directoire (1795-1799) dari partai Girondin, tetapi keadaan negara tetap kacau. Salah seorang anggota Directoire yaitu Jenderal muda Napoleon Bonaparte (awalnya hanya seorang Kopral) berhasil menyelamatkan Perancis dari kekacauan dan keberhasilannya ini membawa namanya menjadi terkenal dan diangkat menjadi seorang Konsul pada republik Perancis.

Perancis berada dibawah kekuasaan Napoleon Bonaparte semakin baik. Oleh karena itu, rakyat Perancis memberi kepeercayaan penuh, dan pada tahun 1804 ia mengangkat dirinya menjadi Kaisar Perancis yang diresmikan oleh Paus Pius VII. Dalam melaksanakan pemerintahan, Napoleon terpusat pada satu tangan, yaitu raja, tetapi juga liberal atau disebut Verlicht Depoot (raja mutlak).


Sebenarnya, Absolutisme Napoleon timbul karena adanya Vacum of Power dalam Directoire. Oleh karena itu, Absolutisme Napoleon tidak mungkin lepas dari hasil-hasil yang telah dicapai dalam Revolusi Perancis. Ia melaksanakan pemerintahan dengan corak otokrasi. Adapun langkah-langkah yang diambilnya untuk mengembalikan wibawa Perancis adalah sebagai berikut:

1.      Membentuk pemerintahan yang stabil dan kuat. Pemerintahan dilaksanakan dengan sistem sentralisasi dan administrasi diseragamkan dan menghimpun hukum perdata (code civil).

2.      Memberikan kesejahteraan kepada rakyat, pajak pendapatan diturunkan sebanyak 20 %, pendidikan dikembangkan, perindustrian dan perdagangan diperlancar.

3.      Mengembalikan perdamain dalam negeri. Golongan bangsawan yang telah melarikan diri ke luar negeri diterima kembali dengan syarat tidak menuntut kembali kekayaan yang telah disita oleh negara.

Di bawah pemerintahan Napoleon Bonaparte, Perancis berkembang menjadi sebuah negara yang paling berkuasa di Eropa. Dalam melaksanakan politik dalam negerinya, Napoleon melaksanakan politik dinasti yaitu menempatkan dan mengangkat saudara-saudaranya sebagai raja pada daerah-daerah lain. Tujuan politik ini adalah untuk menjelmakan keturunannya menjadi kaisar Perancis dan wilayah-wilayah Eropa lainnya.


Untuk kepentingan tertentu, Napoleon menceraikan isterinya yang bernama Josephine de Beauharnise dan kemudian mengawini Maria Louise, puteri dari Raja Austria yang memberikan seorang putera kepadanya, yaitu Napoleon II yang kemudian diangkat menjadi Raja Roma (1811-1832).


Sedangkan untuk melaksanakan politik luar negerinya ditunjukkan untuk pembentukan Perancis menjadi negara terbesar di Eropa. Ia juga menginginkan Eropa menjadi sebuah negara federasi dibawah kekuasaan Perancis. Untuk melaksanakan keinginannya tersebut, Napoleon melibatkan Perancis dalam perang-perang koalisi, yaitu:

1.      Perang Koalisi I (1792-1797). Perancis melawan Austria, Prusia, Inggris, Spanyol, Belanda dan Sardinia. Pada perang ini, Perancis mengalami kemenangan yang gemilang dan merampas harta kekayaan dari negara-negara yang kalah, sehingga dapat mengembalikan ekonomi Perancis yang sedang suram.

2.      Perang Koalisi II (1799-1802). Lawan Perancis dalam erang ini adalah Austria, Rusia, Inggris dan Turki. Perancis menang dan diakhiri denga perjanjian Amiens (1802).

3.      Perang Koalisi III (1805). Austria, Rusia, Swedia, dan Inggris melawan Perancis. Wina (Ibukota Austria) diduduki oleh Napoleon dalam pertempuran di Austerlizt (1805). Austria dan Rusia dihancurkan oleh Napoleon dan diakhiri dengan perjanjian preszburg (1805).

4.      Perang Koalisi IV (1806-1807). Lawan Perancis adalah Prusia, Rusia, dan Inggris. Dalam pertempuran di Friedland (1807) Rusia kalah.

5.      Perang Koalisi V (1809). Lawan Perancis adalah Inggris, Spanyol, Portugal, dan Austria.

6.      Perang Koalisi VI (1813-1814). Dalam perang ini, Perancis mengalami kekelahan dalam pertempuran di Leipzigh (1813). Napoleon kalah dalam menghadapi koalisi (gabungan). Napoleon lari ke Perancis untuk mempertahankan Perancis dari serangan koalisi, tetapi usaha ini gagal. Napoleon kalah dan turun dari tahtanya pada tahun 1814 dibuang ke pulau Elba. Raja Perancis diganti oleh raja Louis XVIII (Adi Louis XVII). Dalam kekalahan ini, Perancis menandatangani perjanjian Paris yang isinya adalah sebagai berikut:

Ø  Inggris mendapatkan pulau Malta.
Ø  Perancis mendapatkan batas-batasnya seperti tahun 1792 (batas sebelum kekuasaan Napoleon).

7.      Perang Koalisi VII (1815). Perancis yang berada dibawah Raja Louis XVIII menjadi lemah. Pada tahun 1815, Napoleon kembali ke Perancis. Raja Louis XVIII mengirimkan tentaranya dibawah pimpinan Marsekal Ney, tetapi mereka berbalik memihak Napoleon. Raja Louis XVIII lari, kemudian Eropa membentuk koalisi VII untuk mengatasi Napoleon. Dalam pertempuran tersebut, Napoleon menyerah untuk kedua kalinya. Ia dibuang ke Pulau St. Helena sampai meninggal pada tahun 1821.

Revolusi Perancis yang dicetusi pada tanggal 14 Juli 1789 itu mempunyai beberapa pengaruh dan perubahan di berbagai bidang, di antaranya adalah:

1)      Bidang Politik:

Ø  Negara menjadi Republik.
Ø  Berkembang paham demokrasi modern.
Ø  Timbulnya rasa nasionalisme.
Ø  Undang-undang merupakan kekuasaan tertinggi.
2)      Bidang Ekonomi:

Ø  Sistem pajak feodal dihapuskan.
Ø  Sistem monopoli dihapuskan.
Ø  Petani menjadi pemilik tanah.
Ø  Industri-industri besar bermunculan.
3)      Bidang Sosial:

Ø  Dibentuknya sususnan masyarakat baru.
Ø  Pendidikan dan pengajaran merata di semua lapisan masyarakat.
Ø  Sistem feodalisme dihapuskan.
Ø  Hak asasi manusia dijadikan dasar Code Napoleon.

Selain pengaruh dan akibat bagi dalam negeri, Revolusi Perancis juga membawa pengaruh bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara luas, di antaranya adalah:

1.      Bidang Politik

                        Pengaruhnya dalam bidang Politik, antara lain adalah sebagai berikut:

Ø  Berkembangnya paham liberalisme (kebebasan). Liberalisme adalah paham kebebasan yang berhasil mengahpuskan kekuasaan mutlak (absolut) di daratan Eropa. Menurut paham ini, setiap orang atau negara bebas menentukan nasibnya sendiri, bebas dalam bertindak dan bebas berusaha. Paham liberalisme kemudian meluas di seluruh daratan Eropa, bahkan ke seluruh dunia termasuk ke Indonesia. Pada mulanya, paham liberal ini berkembang di negeri Belanda, ketiak Belanda jatuh ke tangan Perancis dibawah Napoleon Bonaparte. Sejak tahun 1870 pemerintahan di negeri Belanda berada pada kaum liberal. Paham liberal ini tentunya dibawa ke Indonesia sebagai daerah jajahannya. Dampaknya terasa ketika para penanam modal asing menanamkan modalnya di Indonesia dalam bidang perkebunan dan industri. Berkembanglah Kapitalisme, Perbudakan, dan Kerja Rodi yang menyengsarakan rakyat Indonesia.

Ø  Berkembangnya paham berkebangsaan (Nasionalisme). Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang berusaha menentang segala bentuk penjajahan untuk mencapai kedaulatan bangsa dan negara. Setelah terjadinya Revolusi Perancis, banyak negara-negara yang melepaskan diri dari penjajahan dan menentukan nasibnya sendiri.

Ø  Berkembangnya perlindungan hukum (The Rule of Law). Napoleon Bonaparte sekalipun bertindak diktaktor, namun telah melaksanakan dasar-dasar negara hukum yang melindungi rakyatnya. Sejak saatt itu, banyak negara di Eropa yang menerapkan hukum dalam pemerintahannya. Siapa yang bersalah akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan kesalahannya.

Ø  Berkembangnya sisitem demokrasi dan bentuk republik. Revolusi Perancis ditujukan untuk menentang kekuasaan mutlak dan menggantikannya dengan sistem demokrasi yang mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya. Perancis juga merintis bentuk negara Republik yang kemudian banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia. Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan demokrasi dalam bentuk negara Republuk, karena sistem dan bentuk inilah yang paling sesuai di negara kita dan lebih mengutamakan kepentingan rakyatnya.

Ø  Berkembangnya paham kesamaan derajat. Revolusi Perancis diarahkan pula pada usaha-usaha menghapuska diskrimanasi dalam kedudukan, status sosial, agama, dan warna kulit. Rakyat Perancis menuntut adanya pengakuan persamaan derajat, bukan pengkotak-kotakan seperti yang terjadi waktu itu. Paham ini juga meluas ke seluruh negara di dunia, termasuk ke Indonesia. Dengan adanya Revolusi Perancis yang menuntut adanya persamaan derajat, banyak para pemimpin bangsa Indonesia yang memperjuangkan pengakuan adanya persamaan derajat ini. Bahkan, sekarang persamaan derajat tidak hanya bagi kaum pria, tetapi kedudukan kaum pria dan kaum wanita sama dalam hukum dan pemerintahan. Pengakuan persamaan derajat itu kemudian berkembang pada pengakuan hak-hak asasi manusia. Bahkan, pengakuan terhadap hak asai manusia kini telah membudaya secara intenasional.
2.      Bidang Sosial-Ekonomi

Pengaruh Revolusi Perancis dalam bidang Sosial-Ekonomi dalam dijelaskan sebagai berikut:

Ø  Pengahapusan perbudakan karena tidak sesuia dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Sebelumnya, perbudakan di dunia sangat merajalela. Orang yang lemah diperlakukan sewenang-wenang oleh orang-orang yang kuat. Bangsa terjajah diperlakukan semena-mena oleh kaum penjajah. Keberhasilan kaum liberal di negeri Belanda, misalnya, telah menghapuskan Sistem Tanam Paksa di Indonesia yang banyak menyengsarakan rakyat Indonesia. Waktu itu, rakyat Indonesia diperbudak untuk menggarap sebagian tanahnya untuk menanam tanaman yang laku di pasar Eropa.

Ø  Pemungutan pajak dilakukan secara adil dan merata. Sebelum Revolusi Perancis, rakyat Perancis diperlakukan secara tidak adil dalam bidang perpajakan. Rakyat biasa dikenakan untuk membayar pajak. Sebaliknya, kaum bangsawan bebas membayar pajak. Keberhasilan Revolusi Perancis telah membawa keadilan, karena pajak dikenakan kepada seluruh rakyat, tanpa pilih kasih.

Ø  Menghapus diskriminasi dalam masyarakat. Sebelum Revolusi Perancis, rakyat di Eropa terbagi atas kotak-kotak yang masing-masing berbeda hak dan kewajibannya. Keberhasilan Revolusi Perancis telah menghapus pengkotak-kotakan masyarakat tersebut. Tidak ada lagi golongan bangsawan, ulama, atau rakyat jelata. Semua rakyat mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hal itu mengalami bangsa Indonesia untuk menuntut persamaan hak dan kedudukan dengan bangsa Belanda sebagai pihak penjajah. Sebelumnya, bangsa Indonesia menerima saja diperlakukan sebagai kelas paling bawah dalam susunan masyarakat pemerintahan kolonial Belanda.

Ø  Penghapusan sistem monopoli dalam perdagangan. Setelah terjadinya Revolusi Perancis juga membawa perubahan di bidang ekonomi, terutama dalam bidang perdagangan. Pada masa liberalisme, di Indonesia telah dihapuskan sistem monopoli diganti dengan kebebasan dalam berusaha. Pada masa liberalisme, rakyat kita bebas dalam mengatur perekonomiannya, yang ditandai dengan penghapusan sistem tanam paksa dan kerja rodi.