Oleh: Chaerol Riezal
Revolusi
Perancis merupakan suatu proses perubahan yang dimulai pada tahun 1789 sampai
1871. Perubahan secara besar-besaran itu terjadi ada tahun 1789, 1830, 1848,
dan 1871. Revolusi Perancis disebut juga Revolusi
Juli karena meletus pada tanggal 14 Juli 1789 sebagai reaksi terhadap
kekuasaan raja yang sewenang-wenang (absolut). Revolusi ini terjadi ketika
negara dalam keadaan sangat parah. Para pelaku revolusi ini adalah kaum Borjuis
(golongan masyarakat kota) yang ingin menggantikan peranan ulama dan kaum
bangsawan dalam pemerintahan.
Masyarakat
kota (kaum borjuis) merupakan penentang utama dari pemerintah Raja Louis XVI.
Sejak pemerintahan Raja Louis XVI anggaran negara selalu mengalami defisit. Hal
tersebut disebabkan penghamburan uang negara oleh raja dan kaum bangsawan untuk
pesta-pesta mewah. Ada pun tuntutan kaum borjuis itu adalah:
1. Menjunjung
tinggi kebebasan.
2. Menjunjung
tinggi asas persamaan.
3. Penggunaan
akal pikiran yang sehat dan serba perhitungan.
4. Kehidupan
masyarakat bersifat liberalis.
Pertentangan-pertentangan
tersebut mengakibatkan munculnya beberapa tokoh pembaharu yang menentang
kekuasaan raja, di antaranya John Locke, Montesquieu, Rousseau, dan Voltaire.
Adapun
penyebab meletusnya Revolusi Perancis adalah:
1. Utang
negara sudah terlalu banyak.
2. Pajak
yang dibebankan kepada rakyat sudah terlalu tinggi.
3. Adanya
blangko surat penangkapan yang ditandatangani oleh raja.
4. Kebencian
rakyat kepada penjara bastille.
5. Menghambur-hamburkan
uang yang dilakukan oleh permaisuri raja yakni Maria Antoinette.
6. Adanya
pengaruh dari luar, yaitu perang kemerdekaan Amerika Serikat yang menentang
pendudukan Inggris di Amerika, yang pada waktu itu Perancis memberikan
bantuannya kepada Amerika di bawah pimpinan Jenderal Lafayette, sehingga
sekembalinya dari Amerika ia menyebarkan semangat dan cita-cita kemerdekaan,
kebebasan, dan persamaan.
Situasi
politik di Perancis semakin memanas dan puncaknya adalah serangan rakyat
terhadap penjara Bastille pada tanggal 14 Juli 1789. Penjara Bastille merupakan
lambang kekuasaan dan sewenang-wenangan Raja Louid, karena di tempat inilah
para pemimpin rakyat dipenjarakan. Dengan jatuhnya Bastille ke tangan rakyat
Perancis, maka tahun 1791 Perancis menjadi sebuah negara yang berbentuk Monarki
Konstitusi (kerajaan berundang-undang) dan Perancis berhasil membentuk sebuah
konstitusi, kerajaan raja diatur oleh undang-undang.
Semboyan
Revolusi Perancis adalah Liberte (Kebebasan), Egalite (Persamaan), dan
Freternite (Persaudaraan). Semboyan ini merupakan hasil pemikiran J.J Rousseau
yang kemudian diabadikan dalam bentuk bendera merah, putih, biru dan tanggal 14
Juli diperingati sebagai Hari Nasional Perancis.
Pada
saat itu, pelarian kaum bangsawan Perancis dengan dibantu oleh kerajaan Prusia
dan Austria melakukan penyerangan untuk mengembalikan kekuasaan absolut di
Perancis. Raja Louis XVI pada tahun 1792 dijatuhi hukuman mati dengan dipenggal
lehernya.
Golongan
bangsawan yang memperoleh kemenangan dalam revolusi mulai berebut untuk
berkuasa. Kaum terpelajar bergabung dalam partai Girondin yang menghendaki
sistem Monarki Konstitusional dan berhadapan dengan kaum rakyat jelata yang
tergabung dalam partai Montagne yang memilih sistem republik.
Kerajaan
Perancis akhirnya diubah menjadi republik dengan membentuk Pemerintahan Terror
(sistem pemerintahan secara diktator) yang dipimpin oleh Robespierre
(1792-1794) dari partai Montagne, tetapi keadaan teta kacau. Setelah keadaan
damai partai Girondin mengadakan Cap de’etats dan pemerintahan Robespierre
berhasil digulingkan, ia dijatuhi hukuman mati dengan pisau Guillotine.
Pada
tahun 1795 Pemerintahan Terror diganti oleh pemerintahan Directoire (1795-1799)
dari partai Girondin, tetapi keadaan negara tetap kacau. Salah seorang anggota
Directoire yaitu Jenderal muda Napoleon Bonaparte (awalnya hanya seorang
Kopral) berhasil menyelamatkan Perancis dari kekacauan dan keberhasilannya ini
membawa namanya menjadi terkenal dan diangkat menjadi seorang Konsul pada
republik Perancis.
Perancis
berada dibawah kekuasaan Napoleon Bonaparte semakin baik. Oleh karena itu,
rakyat Perancis memberi kepeercayaan penuh, dan pada tahun 1804 ia mengangkat
dirinya menjadi Kaisar Perancis yang diresmikan oleh Paus Pius VII. Dalam
melaksanakan pemerintahan, Napoleon terpusat pada satu tangan, yaitu raja,
tetapi juga liberal atau disebut Verlicht Depoot (raja mutlak).
Sebenarnya,
Absolutisme Napoleon timbul karena adanya Vacum of Power dalam Directoire. Oleh
karena itu, Absolutisme Napoleon tidak mungkin lepas dari hasil-hasil yang
telah dicapai dalam Revolusi Perancis. Ia melaksanakan pemerintahan dengan
corak otokrasi. Adapun langkah-langkah yang diambilnya untuk mengembalikan
wibawa Perancis adalah sebagai berikut:
1. Membentuk
pemerintahan yang stabil dan kuat. Pemerintahan dilaksanakan dengan sistem
sentralisasi dan administrasi diseragamkan dan menghimpun hukum perdata (code
civil).
2. Memberikan
kesejahteraan kepada rakyat, pajak pendapatan diturunkan sebanyak 20 %,
pendidikan dikembangkan, perindustrian dan perdagangan diperlancar.
3. Mengembalikan
perdamain dalam negeri. Golongan bangsawan yang telah melarikan diri ke luar
negeri diterima kembali dengan syarat tidak menuntut kembali kekayaan yang
telah disita oleh negara.
Di
bawah pemerintahan Napoleon Bonaparte, Perancis berkembang menjadi sebuah
negara yang paling berkuasa di Eropa. Dalam melaksanakan politik dalam
negerinya, Napoleon melaksanakan politik dinasti yaitu menempatkan dan
mengangkat saudara-saudaranya sebagai raja pada daerah-daerah lain. Tujuan politik
ini adalah untuk menjelmakan keturunannya menjadi kaisar Perancis dan
wilayah-wilayah Eropa lainnya.
Untuk
kepentingan tertentu, Napoleon menceraikan isterinya yang bernama Josephine de
Beauharnise dan kemudian mengawini Maria Louise, puteri dari Raja Austria yang
memberikan seorang putera kepadanya, yaitu Napoleon II yang kemudian diangkat
menjadi Raja Roma (1811-1832).
Sedangkan
untuk melaksanakan politik luar negerinya ditunjukkan untuk pembentukan
Perancis menjadi negara terbesar di Eropa. Ia juga menginginkan Eropa menjadi
sebuah negara federasi dibawah kekuasaan Perancis. Untuk melaksanakan
keinginannya tersebut, Napoleon melibatkan Perancis dalam perang-perang
koalisi, yaitu:
1. Perang
Koalisi I (1792-1797). Perancis melawan Austria, Prusia, Inggris, Spanyol,
Belanda dan Sardinia. Pada perang ini, Perancis mengalami kemenangan yang
gemilang dan merampas harta kekayaan dari negara-negara yang kalah, sehingga
dapat mengembalikan ekonomi Perancis yang sedang suram.
2. Perang
Koalisi II (1799-1802). Lawan Perancis dalam erang ini adalah Austria, Rusia,
Inggris dan Turki. Perancis menang dan diakhiri denga perjanjian Amiens
(1802).
3. Perang
Koalisi III (1805). Austria, Rusia, Swedia, dan Inggris melawan Perancis. Wina
(Ibukota Austria) diduduki oleh Napoleon dalam pertempuran di Austerlizt
(1805). Austria dan Rusia dihancurkan oleh Napoleon dan diakhiri dengan
perjanjian preszburg (1805).
4. Perang
Koalisi IV (1806-1807). Lawan Perancis adalah Prusia, Rusia, dan Inggris. Dalam
pertempuran di Friedland (1807) Rusia kalah.
5. Perang
Koalisi V (1809). Lawan Perancis adalah Inggris, Spanyol, Portugal, dan
Austria.
6. Perang
Koalisi VI (1813-1814). Dalam perang ini, Perancis mengalami kekelahan dalam
pertempuran di Leipzigh (1813). Napoleon kalah dalam menghadapi koalisi (gabungan).
Napoleon lari ke Perancis untuk mempertahankan Perancis dari serangan koalisi,
tetapi usaha ini gagal. Napoleon kalah dan turun dari tahtanya pada tahun 1814
dibuang ke pulau Elba. Raja Perancis diganti oleh raja Louis XVIII (Adi Louis
XVII). Dalam kekalahan ini, Perancis menandatangani perjanjian Paris yang
isinya adalah sebagai berikut:
Ø Inggris
mendapatkan pulau Malta.
Ø Perancis
mendapatkan batas-batasnya seperti tahun 1792 (batas sebelum kekuasaan
Napoleon).
7. Perang
Koalisi VII (1815). Perancis yang berada dibawah Raja Louis XVIII menjadi
lemah. Pada tahun 1815, Napoleon kembali ke Perancis. Raja Louis XVIII
mengirimkan tentaranya dibawah pimpinan Marsekal Ney, tetapi mereka berbalik
memihak Napoleon. Raja Louis XVIII lari, kemudian Eropa membentuk koalisi VII
untuk mengatasi Napoleon. Dalam pertempuran tersebut, Napoleon menyerah untuk
kedua kalinya. Ia dibuang ke Pulau St. Helena sampai meninggal pada tahun 1821.
Revolusi
Perancis yang dicetusi pada tanggal 14 Juli 1789 itu mempunyai beberapa pengaruh
dan perubahan di berbagai bidang, di antaranya adalah:
1) Bidang
Politik:
Ø Negara
menjadi Republik.
Ø Berkembang
paham demokrasi modern.
Ø Timbulnya
rasa nasionalisme.
Ø Undang-undang
merupakan kekuasaan tertinggi.
2) Bidang
Ekonomi:
Ø Sistem
pajak feodal dihapuskan.
Ø Sistem
monopoli dihapuskan.
Ø Petani
menjadi pemilik tanah.
Ø Industri-industri
besar bermunculan.
3) Bidang
Sosial:
Ø Dibentuknya
sususnan masyarakat baru.
Ø Pendidikan
dan pengajaran merata di semua lapisan masyarakat.
Ø Sistem
feodalisme dihapuskan.
Ø Hak
asasi manusia dijadikan dasar Code Napoleon.
Selain
pengaruh dan akibat bagi dalam negeri, Revolusi Perancis juga membawa pengaruh
bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara luas, di antaranya adalah:
1. Bidang
Politik
Pengaruhnya
dalam bidang Politik, antara lain adalah sebagai berikut:
Ø Berkembangnya
paham liberalisme (kebebasan). Liberalisme adalah paham kebebasan yang berhasil
mengahpuskan kekuasaan mutlak (absolut) di daratan Eropa. Menurut paham ini,
setiap orang atau negara bebas menentukan nasibnya sendiri, bebas dalam
bertindak dan bebas berusaha. Paham liberalisme kemudian meluas di seluruh
daratan Eropa, bahkan ke seluruh dunia termasuk ke Indonesia. Pada mulanya,
paham liberal ini berkembang di negeri Belanda, ketiak Belanda jatuh ke tangan
Perancis dibawah Napoleon Bonaparte. Sejak tahun 1870 pemerintahan di negeri
Belanda berada pada kaum liberal. Paham liberal ini tentunya dibawa ke
Indonesia sebagai daerah jajahannya. Dampaknya terasa ketika para penanam modal
asing menanamkan modalnya di Indonesia dalam bidang perkebunan dan industri.
Berkembanglah Kapitalisme, Perbudakan, dan Kerja Rodi yang menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Ø Berkembangnya
paham berkebangsaan (Nasionalisme). Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang
berusaha menentang segala bentuk penjajahan untuk mencapai kedaulatan bangsa
dan negara. Setelah terjadinya Revolusi Perancis, banyak negara-negara yang
melepaskan diri dari penjajahan dan menentukan nasibnya sendiri.
Ø Berkembangnya
perlindungan hukum (The Rule of Law). Napoleon Bonaparte sekalipun bertindak
diktaktor, namun telah melaksanakan dasar-dasar negara hukum yang melindungi
rakyatnya. Sejak saatt itu, banyak negara di Eropa yang menerapkan hukum dalam
pemerintahannya. Siapa yang bersalah akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan
kesalahannya.
Ø Berkembangnya
sisitem demokrasi dan bentuk republik. Revolusi Perancis ditujukan untuk
menentang kekuasaan mutlak dan menggantikannya dengan sistem demokrasi yang
mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya. Perancis
juga merintis bentuk negara Republik yang kemudian banyak ditiru oleh
negara-negara lain di dunia. Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan
demokrasi dalam bentuk negara Republuk, karena sistem dan bentuk inilah yang
paling sesuai di negara kita dan lebih mengutamakan kepentingan rakyatnya.
Ø Berkembangnya
paham kesamaan derajat. Revolusi Perancis diarahkan pula pada usaha-usaha
menghapuska diskrimanasi dalam kedudukan, status sosial, agama, dan warna
kulit. Rakyat Perancis menuntut adanya pengakuan persamaan derajat, bukan
pengkotak-kotakan seperti yang terjadi waktu itu. Paham ini juga meluas ke
seluruh negara di dunia, termasuk ke Indonesia. Dengan adanya Revolusi Perancis
yang menuntut adanya persamaan derajat, banyak para pemimpin bangsa Indonesia
yang memperjuangkan pengakuan adanya persamaan derajat ini. Bahkan, sekarang
persamaan derajat tidak hanya bagi kaum pria, tetapi kedudukan kaum pria dan
kaum wanita sama dalam hukum dan pemerintahan. Pengakuan persamaan derajat itu
kemudian berkembang pada pengakuan hak-hak asasi manusia. Bahkan, pengakuan
terhadap hak asai manusia kini telah membudaya secara intenasional.
2. Bidang
Sosial-Ekonomi
Pengaruh
Revolusi Perancis dalam bidang Sosial-Ekonomi dalam dijelaskan sebagai berikut:
Ø Pengahapusan
perbudakan karena tidak sesuia dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Sebelumnya, perbudakan di dunia sangat merajalela. Orang yang lemah
diperlakukan sewenang-wenang oleh orang-orang yang kuat. Bangsa terjajah
diperlakukan semena-mena oleh kaum penjajah. Keberhasilan kaum liberal di
negeri Belanda, misalnya, telah menghapuskan Sistem Tanam Paksa di Indonesia
yang banyak menyengsarakan rakyat Indonesia. Waktu itu, rakyat Indonesia
diperbudak untuk menggarap sebagian tanahnya untuk menanam tanaman yang laku di
pasar Eropa.
Ø Pemungutan
pajak dilakukan secara adil dan merata. Sebelum Revolusi Perancis, rakyat
Perancis diperlakukan secara tidak adil dalam bidang perpajakan. Rakyat biasa
dikenakan untuk membayar pajak. Sebaliknya, kaum bangsawan bebas membayar
pajak. Keberhasilan Revolusi Perancis telah membawa keadilan, karena pajak
dikenakan kepada seluruh rakyat, tanpa pilih kasih.
Ø Menghapus
diskriminasi dalam masyarakat. Sebelum Revolusi Perancis, rakyat di Eropa
terbagi atas kotak-kotak yang masing-masing berbeda hak dan kewajibannya.
Keberhasilan Revolusi Perancis telah menghapus pengkotak-kotakan masyarakat
tersebut. Tidak ada lagi golongan bangsawan, ulama, atau rakyat jelata. Semua
rakyat mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hal
itu mengalami bangsa Indonesia untuk menuntut persamaan hak dan kedudukan
dengan bangsa Belanda sebagai pihak penjajah. Sebelumnya, bangsa Indonesia
menerima saja diperlakukan sebagai kelas paling bawah dalam susunan masyarakat
pemerintahan kolonial Belanda.