DASAR-DASAR HUKUM PIDANA


A.    PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah norma atau aturan hukum yang di dalamnya terdapat sanksi berupa pidana.
Sifat aturan hukum pidana:
-          Larangan, yakni orang tidak boleh melakukan suatu perbuatan tertentu, kalau melakukan dapat dijatuhi sanksi pidana.
Contoh: dilarang menghilangkan nyawa orang lain.
-          Keharusan, yakni orang harus melakukan suatu perbuatan tertentu, kalau tidak melakukan dapat dijatuhi sanksi pidana.
Contoh: harus datang apabila dipanggil sebagai saksi di pengadilan.
Sanksi pidana adalah hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang telah melakukan pelanggaran terhadap norma atau aturan hukum. Sanksi pidana dapat dikenakan pada nyawa (pidana mati), kemerdekaan (pidana penjara, kurungan, dan tutupan), atau harta benda (denda, ganti rugi). Sanksi pidana bersifat khusus, karena lapangan hukum lain tidak mengenal sanksi seperti sanksi pidana ini.

B.     FUNGSI HUKUM PIDANA
1.      Umum, yakni mengatur kehidupan masyarakat atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat
2.      Khusus, yakni melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memaksanya. Kepentingan hukum dapat milik Negara, masyarakat, korporasi maupun orang perorangan.


C.     SUMBER HUKUM PIDANA
1.      Tertulis, yakni sumber hukum pidana yang berupa peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga Negara yang berhak membuat peraturan hukum.
Sumber hukum pidana tertulis antara lain:
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai sumber hukum pidana tertulis yang utama.
Sistematika KUHP terdiri dari tiga buku, yaitu:
Buku I             : Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 103)
Buku II           : Kejahatan (Pasal 104 – Pasal 488)
Buku III          : Pelanggaran (Pasal 489 – Pasal 569)
b.      Peraturan perundangan (di luar KUHP), seperti:
-          UU No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-          UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-          UU No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
-          UU No. 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
2.      Tidak tertulis, yakni kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu sehingga menjadi suatu peraturan hukum pidana adat. Keberadaan hukum pidana adat diakui dengan masih berlakunya Pasal 5 ayat (3) sub b UU Darurat No. 1 Tahun 1951.

D.    PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
1.      Hukum pidana umum dan hukum pidana khusus
-          Hukum pidana umum: hukum pidana yang berlaku untuk siapa saja (sipil dan militer).Contoh: KUHP (Buku I KUHP: Ketentuan Umum, yakni Pasal 1- Pasal 85), UU No.15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
-          Hukum pidana khusus: hukum pidana yang hanya berlaku untuk golongan militer. Contoh: KUHP Militer, KUHP Buku II: Kejahatan, KUHP Buku III: Pelanggaran dan semua peraturan perundangan di luar KUHP.
2.      Hukum pidana materiil dan hukum pidana formil
-          Hukum pidana materiil (in abstracto): hukum pidana yang berisi aturan tentang perbuatan yang diancam pidana, pihak-pihak yang dapat dipidana, dan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.
-          Hukum pidana formil (in concreto): hukum pidana yang berisi aturan cara-cara Negara melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana. Hukum pidana formil untuk menegakkan hukum pidana materiil.
3.      Hukum pidana nasional, hukum pidana lokal dan pidana internasional.
-          Hukum pidana nasional: hukum pidana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, yang berbentuk Undang-Undang.
-          Hukum pidana lokal: hukum pidana yang berlaku untuk daerah tertentu saja, yang berbentuk perda.
-          Hukum pidana internasional: hukum pidana yang berlakunya antarnegara (transnasional), yang berbentuk traktat multilateral maupun bilateral.
4.      Hukum pidana dikodifikasikan dan tidak dikodifikasikan
-          Hukum pidana dikodifikasikan: hukum pidana yang disusun dalam suatu buku kodifikasi menurut sistem-sistem tertentu. Contoh: KUHP. KUHP Militer.
-          Hukum pidana tidak dikodifikasikan: uhukum pidana di luar kodifikasi, yakni semua peraturan perundangan pidana di luar kodifikasi.

E.     SIFAT HUKUM PIDANA
1.      Publik: dalam mempertahankan hukum tersebut di dalamnya negara harus terlibat secara aktif, tanpa diminta oleh pihak-pihak yang berurusan .
2.      Privat: keterlibatan negara baru terjadi apabila pihak-pihak memang menghendaki untuk menyelesaikan masalah hukum dengan melibatkan negara. Dalam hukum privat, negara berperan pasif. Contoh: hukum perdata.

F.      SANKSI PIDANA
Sanksi pidana adalah nestapa yang sengaja diberikan kepada pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yang dijatuhkan oleh hakim Negara.
Jenis-jenis sanksi pidana dalam Pasal 10 KUHP
Pasal 10 KUHP terdiri atas:
1.      Pidana pokok:
a.       Pidana mati
b.      Pidana penjara
c.       Kurungan
d.      Denda
e.       Tutupan (UU No. 20 Tahun 1946)
2.      Pidana tambahan:
a.       Pencabutan hak-hak tertentu
b.      Perampasan barang-barang tertentu
c.       Pengumuman keputusan hakim.
Putusan hakim bagi pelaku tindak pidana berupa tindakan (maatregel), dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana di bawah umur atau anak-anak. Putusan berupa pengembalian anak kepada kedua orang tuanya atau diserahkan kepada Negara.

G.    TUJUAN PEMIDANAAN
Pemidanaan adalah pemberian sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Tujuan: melindungi masyarakat dari perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Teori dalam tujuan pemidanaan:
1.      Teori absolut/pembalasan: pelaku tindak pidana dijatuhi sanksi pidana sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan.
2.      Teori relatif/tujuan: pelaku dijatuhi sanksi pidana untuk menegakkan tata tertib dalam masyarakat, agar masyarakat takut dan tidak melakukan tindak pidana.
3.      Teori gabungan: menggabungkan teori absolut dan relatif.

H.    TINDAK PIDANA, JENIS-JENIS TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
1.      Tindak pidana (delic/criminal act/strafbaarfeit)
Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, apabila ada orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana.
Syarat-syarat suatu perbuatan disebut tindak pidana:
a.       Perbuatan orang perorangan atau korporasi
b.      Melanggar peraturan perundangan
c.       Bersifat melawan hokum
Jenis-jenis tindak pidana
a.       Kejahatan dan pelanggaran
-          Kejahatan diancam dengan sanksi pidana mati atau penjara. Peraturan  perundangan dalam KUHP terdapat pada Buku II. Peraturan  perundangan di luar KUHP contohnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
-          Pelanggaran diancam sanksi pidana kurungan atau denda. Peraturan  perundangan dalam KUHP terdapat pada Buku III. Peraturan  perundangan di luar KUHP contohnya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perbedaan jenis tindak pidana ini didasarkan pada kriteria kuantitatif, yaitu kejahatan diancam sanksi pidana yang lebih berat dari pada pelanggaran.
b.      Tindak pidana formil dan tindak pidana materiil
-          Tindak pidana formil: tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan pada perbuatan yang dilarang. Tindak pidana tersebut selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan tindak pidana dalam pasal.
Contoh: Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)
Pasal 362 KUHP (Pencurian)
UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
-          Tindak pidana materiil: tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan pada akibat yang dilarang. Tindak pidana ini selesai apabila akibat yang dilarang telah terjadi.
Contoh: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
c.       Tindak pidana Dolus dan tindak pidana Culpa
-          Tindak pidana Dolus : Tindak pidana yang dilakukan dengan unsur sengaja (Pasal 187, 197, 245, 263, 310 KUHP)
-          Tindak pidana Culpa : Tindak pidana yang dilakukan dengan unsur alpa (Pasal 195, 201, 359, 360 KUHP).
d.      Tindak pidana dengan berbuat (comissionis) dan tidak berbuat (omissionis)
-          Tindak pidana dengan berbuat (comissionis) : tindak pidana yang dilakukan dengan berbuat aktif secara fisik yang melanggar aturan hukum pidana yang bersifat larangan (Pasal 338, 351, 362 KUHP).
-          Tindak pidana tidak berbuat (omissionis) : tindak pidana yang dilakukan dengan tidak melakukan perbuatan apapun secara fisik yang melanggar aturan hukum yang bersifat keharusan (Pasal 522, 531 KUHP)
e.       Tindak pidana biasa dan tindak pidana aduan
-          Tindak pidana biasa: tindak pidana yang tidak memerlukan laporan yang bersifat aduan untuk mengusutnya (Pasal 104, 284, 340, 352, 379 KUHP)
-          Tindak pidana aduan: tindak pidana yang memerlukan laporan yang bersifat aduan untuk mengusutnya (Pasal 284, 310, 367 KUHP)
3. Pertanggungjawaban pidana (Criminal Responsibility)
Syarat-syarat pertanggungjawaban pidana:
a. Kesalahan
Kesalahan  adalah kunci daripertanggungjawaban pidana, merupakan sikap batin yang dimiliki pelaku bentuknya sengaja atau alpa.
b. Mampu bertanggungjawab
kemampuan bertanggungjawab yakni pelaku tindak pidana tersebut dapat dijatuhi tindak pidana.

I.       ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
1.      Asas berlakunya hukum pidana menurut waktu:
a.       Asas Legalitas (nullum delictin noela poena sine praevia lege poenale)
Tiada suatu tindak pidana jika belum diatur dalam peraturan perundangan. Asas ini menghendaki bahwa tindak pidana harus tertulis dalam peraturan perundangan. Sebagai dasar hukumnya Pasal 1 Ayat (1) KUHP yang menyatakan: Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Tujuan asas ini untuk kepastian hukum dan mencegah tindakan kesewenang-wenangan penguasa. Asas ini mempunyai konsekuensi peraturan perundangan pidana tidak boleh berlaku surut, artinya peraturan perundangan harus berlaku setelah peraturan perundangan tersebut diundangkan. Selain itu tidak diperbolehkan menggunakan penafsiran analogi yang menggunakan logika saja.
Berkaitan dengan asas legalitas ini terdapat asas lex temporis delicti yaitu suatu tindak pidana harus diperiksa berdasarkan peraturan hukum yang ada pada saat tindak pidana itu dilakukan.
b.      Asas retroaktif
Apabila ada perubahan peraturan perundangan, dan pelaku tindak pidana belum dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka dipakai ketentuan yang menguntungkan bagi pelaku. Dasar hukumnya Pasal 1 Ayat (2): Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa. Asas ini dapat dikatakan bertentangan dengan asas legalitas yang melarang peraturan perundangan berlaku surut, karena asa ini memberi kemungkinan diperbolehkannya peraturan perundangan berlaku surut asal menguntungkan pelaku tindak pidana.

2.      Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat:
a. Asas teritorial: peraturan perundangan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap semua tindak pidana yang dilakukan dalam wilayah Indonesia, tidak memandang jenis kewarganegaraannya (WNI/WNA). Wilayah Indonesia dalam hal ini meliputi tiga pengertian, yakni wilayah daratan dari Sabang sampai Merauke termasuk laut dan udaranya, kapal yang berbendera Indonesia serta pesawat udara yang dimiliki oleh maskapai penerbangan Indonesia.
b. Asas personal atau nasional aktif: peraturan perundangan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap semua tindak pidana yang dilakukan WNI di luar wilayah Indonesia.
c. Asas Perlindungan atau nasional pasif: peraturan perundangan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua tindak pidana di luar wilayah Indonesia yang dilakukan WNI maupun WNA yang menyerang kepentingan negara Indonesia.
d. Asas Universal: peraturan perundangan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua tindak pidana di dalam atau di luar wilayah Indonesiayang dilakukan oleh WNI atau WNA yang menyerang kepentingan negara Indonesia dan kepentingan negara asing.