TEORI-TEORI TUJUAN NEGARA
1) Teori Kekuasaan
Shang Yang,
yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan
negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk
kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong
state means a weak people. Therefore a country, which has the right way,
is concerned with weakening the people.” Sepintas ajaran Shang
Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian,
sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua,
persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai
penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan
(yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus
dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.
Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe
menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama.
Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus
licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di
sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli
menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu
bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh
bangsa.
2) Teori Perdamaian Dunia
Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere
(1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan
perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara
merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan
seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam
urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat
undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian
akan terwujud di seluruh dunia.
3) Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia
a. Immanuel Kant (1724-1804)
Adalah
penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang
adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa
tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak
dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu
diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general),
dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah.
Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas
pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).
Teori
Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara
hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga
ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih
dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller).
Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata
makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan
miskin. Para ahli berusaha menyempurnakan teorinya dengan teori negara
hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State).
Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan
warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
warga negara.
b. Kranenburg
Ia termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurutnya,
tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga
aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi
berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara
itu disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan
bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan
secara merata, seimbang.
Selain beberapa teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan negara sebagai berikut:
o Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
o Ajaran
Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang
aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh
pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan
kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino)
o Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
o Ajaran
Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan
berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan
alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa
kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law).
Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam
negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya
rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya.
Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State):
Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang
dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan
keadilan sosial.
FUNGSI NEGARA
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.
Beberapa teori fungsi negara:
1) Teori Anarkhisme
Secara
etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa; αρκειν =
pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan.
Penganut
anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena
menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga
tidak memerlukan negara/ pemerintahan yang bersifat memaksa dalam
penjaminan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi
negara dapat diselenggarakan oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk
secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan tanpa hukum dan
pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat
organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.
a. Anarkhisme filosofis, menganjurkan
pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan
menolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: William Goodwin
(1756-1836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo
Tolstoy (1828-1910).
b. Anarkhisme revolusioner, mengajarkan
bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun
boleh digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia
pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang
mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran
konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin
(1814-1876).
2) Teori Individualisme
Individualisme
adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai
pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi
sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya
bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam),
tidak usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus
memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam
kehidupannya. Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme yang
menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme
menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak
memenangi persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.
3) Teori Sosialisme
Sosialisme
merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan)
sebagai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa
dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi
kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka,
negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi
tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh
rakyat.
Pelaksanaan
ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner merupakan
embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas
alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi
dijadikan milik bersama (milik negara). Di negara komunis selalu
diseimbangkan status quo keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal serta yang bukan pemilik alat produksi (buruh).
Fungsi
negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan
oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan
masyarakat lainnya untuk melanggengkan kepemilikannya.
Sosialisme
dan komunisme memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan fungsi negara
dan menuntut penguasaan bersama atas alat-alat produksi.