Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat
(3) Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1 UUPA,
bumi, air,dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan
oleh rakyat.
Hak menguasai dari negara termasuk dalam
pasal 1 ayat 1 UUPA memberi wewenang untuk:
1.
Mengatur dan menyelenggarakan
peruntukan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut.
2.
Menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
3.
Menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Jadi, yang dimaksud dengan hak menguasai oleh negara
disini adalah mengatur dan mendudukan posisi bumi, air dan ruang angkasa sesuai
dengan fungsi negara sebagai organisasi kekuasaan untuk mencapai tujuan
bersama. Organisasi yang melakukan tugas penguasaan tersebut adalah Pemerintah
Republik Indonesia. Jadi kesimpulannya, terhadap benda domain publik yang
menjadi objek agraria pemerintah bukan sebagai eigenaar.