HAK-HAK PEMERINTAH DALAM MENGUASAI BARANG/JASA



Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1 UUPA, bumi, air,dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan oleh rakyat.
Hak menguasai dari negara termasuk dalam pasal 1 ayat 1 UUPA memberi wewenang untuk:
1.      Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut.
2.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
3.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Jadi, yang dimaksud dengan hak menguasai oleh negara disini adalah mengatur dan mendudukan posisi bumi, air dan ruang angkasa sesuai dengan fungsi negara sebagai organisasi kekuasaan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi yang melakukan tugas penguasaan tersebut adalah Pemerintah Republik Indonesia. Jadi kesimpulannya, terhadap benda domain publik yang menjadi objek agraria pemerintah bukan sebagai eigenaar.
Pemerintah khususnya di Indonesia tidak dapat membeli tanah untuk dijadikan hak milik, karena berdasarkan UUPA negara hanya diberi hak menguasai, tidak disertai hak untuk memiliki atau tidak boleh sebagai eigenaar terhadap tanah.