1.
Cara-cara pengadaan barang dan jasa
adalah sebagai berikut :
a.
Pelelangan umum
Pelelangan umum adalah
cara pengadaan barang/jasa secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui
media masa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat
luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
b.
Pelelangan terbatas
Pelelngan terbatas
adalah cara pengadaan barang/jasa dengan pelelangan yang diumumkan secara luas
melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia
barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia
barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
c.
Pemilihan langsung
Pemilihan langsung
yaitu pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan
sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari
penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi
baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
d.
Penunjukkan langsung
Metode penunjukkan
langsung adalah pengadaan barang/jasa dengan menumjuk langsung terhadap 1
(satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun
biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
2.
Prinsip-prinsip pengadaan barang dan
jasa :
a.
Efisien : pengadaan barang/jasa harus
diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai
sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggungjawabkan;
b.
Efektif : pengadaan barang/jasa harus
sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.
Terbuka dan bersaing : pengadaan
barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan
dan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang
setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur
yang jelas dan transparan;
d.
Transparan : semua ketentuan dan
informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat syarat teknis
administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon
penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang
berminat serta pada masyarakat luas pada umumnya;
e.
Adil/tidak diskriminatif : memberikan
perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak
mengarah untuk memberi keuntungan kepada
pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
f.
Akuntabel : harus mencapai sasaran baik
fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum
pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta
ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
3.
Kebijakan umum pemerintah dalam
pengadaan barang/jasa:
a.
Meningkatkan penggunaan produksi dalam
negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah
memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka
meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri pada perdagangan internasional;
b.
Meningkatkan peran serta usaha kecil
termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa;
c.
Menyederhanakan ketentuan dan tata cara
untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa;
d.
Meningkatkan profesionalisme,
kemandirian, dan tanggungjawab pengguna barang/jasa, panitia atau pejabat
pengadaan, dan penyedia barang/jasa;
e.
Meningkatkan penerimaan negara melalui
sektor perpajakan.
4.
Pembiayaan pengadaan barang/jasa
1.
Dibebankan kepada APBN/APBD;
2.
Dibiayai dari Pinjaman / Hibah Luar
Negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan
pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan;
3.
Untuk investasi di lingkungan BI, BHMN,
BUMN, BUMD dibebankan kepada APBN.[1]