PEMBAHASAN
2.1. Personel Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Di bawah ini dijelaskan tugas-tugas personel sekolah yang berkaitan dengan kegiatan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
2.1.1. Kepala Sekolah
Kepala
sekolah adalah penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan
konseling di sekolah. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya kepala sekolah
dibantu oleh wakil kepala sekolah.
Untuk
mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara
berkala kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat
dilakukan melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses
pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan
metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam proses
pembelajaran.
Kepala
sekolah sebagai pemimpin sekolah secara otomatis memimpin sekolah,
sekaligus menyusun dan mengatur program bimbingan dan konseling
sedemikian rupa agar program tersebut dapat besatu dan terlaksana
bersamaan dengan program pendidikan. (Umar, 2001: 114)
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah, tugas kepala sekolah adalah:
- Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah
- Menyediakan sarana prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien
- Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap program layanan bimbingan dan konseling
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada Kanwil yang menjadi atasannya
- Mengadakan hubungan dengan pihak atau lembaga lain, seperti dokter, psikiater, dan sebagainya. (Sukardi, 2002: 56)
Kegiatan konselor (guru pembimbing) yang perlu diketahui oleh kepala sekolah antara lain:
- Melaporkan kegiatan bimbingan dan konseling sebulan sekali
- Laporan tentang kelengkapan data.
2.1.2. Konselor
Konselor
adalah pelaksana utama yang mengkoordinasi semua kegiatan yang terkait
dalam pelaksana bimbingan dan koseling di sekolah.
Konselor
dituntut untuk bertindak secara bijaksana, ramah, bisa menghargai, dan
memeriksa keadaan orang lain, serta berkepribadian baik, karena konselor
itu nantinya akan berhubungan dengan siswa khususnya dan juga pihak
lain yang sekiranya bermasalah. Konselor juga mengadakan kerja sama
dengan guru-guru lain, sehingga guru-guru dapat meningkatkan mutu
pelayanan dan pengetahuannya demi suksesnya program bimbingan dan
konseling. (Umar, 2001: 118)
Masalah-masalah
perkembangan peserta didik yang dihadapi guru pada saat pembelajaran
dirujuk kepada konselor untuk penanganannya. Demikian pula,
masalah-masalah peserta didik yang ditangani konselor terkait dengan
proses pembelajaran bidang studi dirujuk kepada guru untuk
menindaklanjutinya.
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti, dan ahli, konselor (guru pembimbing) bertugas:
- Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
- Merencanakan program bimbingan dan konseling
- Melaksanakan segenap pelayanan bimbingan dan konseling
- Melakaksanakan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
- Menilai proses dan hasil layanan bimbingan dan konseling
- Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian
- Mengadministrasikan layanan program bimbingan dan konseling
- Mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatan bimbingan dan konseling tersebut. (Sukardi, 2002: 56)
Konselor disamping bertugas memberikan layanan kepada siswa, juga sebagai sumber data yang meliputi:
- kartu akademis
- catatan konseling
- data psikotes
- catatan konperensi kasus.
2.1.3. Guru
Guru
adalah pelaksana pengajaran serta bertanggung jawab memberikan
informasi tentang siswa untuk kepentingan bimbingan dan konseling.
Di
sekolah salah satu tugas utama guru adalah mengajar. Dalam kesempatan
mengjar siswa, guru mengenal tingkah laku, sifat-sifat, kelebihan dan
kelemahan tiap-tiap siswa. Dengan demikian, disamping bertugas sebagai
pengajar, guru juga dapat bertugas dan berperan dalam bimbingan antara
siswa dengan siswa, siswa dengan guru, maupun guru dengan orang tua.
Sebagai pembimbing, guru merupakan tangan pertama dalam usaha membantu
memecahkan kesulitan-kesulitan siswa. (Umar, 2001: 117)
Sebagai
tenaga ahli pengajaran dalam mata pelajaran atau program pelatihan
tertentu, dan sebagai personel yang sehari-hari langsung berhubungan
dengan siswa, peranan guru dalam layanan bimbingan adalah:
- Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
- Membantu koselor mengidentifikasikan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling
- Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada konselor
- Membantu mengembangkan suasana kelas
- Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling
- Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa
- Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian bimbingan dan konseling dalam upaya tindak lanjut
Guru juga membantu memberikan informasi tentang data siswa yang meliputi:
- Dafatar nilai siswa
- Observasi
- Catatan anekdot (Sukardi, 2002: 52-58)
Dari
keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa layanan bimbingan dan
konseling di sekolah akan lebih efektif bila guru dapat bekerja sama
dengan konselor dalam proses pembelajaran. Adanya
keterbatasan-keterbatasan dari kedua belah pihak (guru dan konselor)
menuntut adanya kerja sama tersebut.
2.1.4. Pengawas atau Supervisor
Supervisi
adalah pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka
dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar
mengajar yang lebih baik. (Burhanuddin, 2005: 99).
Supervisi
adalah bantuan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah untuk
mengembangkan situasi belajar mengajar yang baik. (Sukardi, 2002: 240).
Untuk
menjamin teerlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat
diperlukan kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling baik secara
teknik maupun secara administrasi. Fungsi kepengawasan layangan
bimbingan dan konseling antara lain memantau, menilai, memperbaiki,
meningkatkan dan mengembangkan kegiatan layanan bimbingan dan konseling.
Pengawasan tersebut ada pada setiap Kanwil. (Sukardi, 2002:65).
Selain
mengawasi perkembangan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah, pengawas
juga melihat perkembangan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
tersebut. Pengawas sekolah juga berfungsi sebagai konsultan bagi kepala
sekolah, guru, maupun konselor untuk membicarakan upaya-upaya lain
dalam rangka memajukan bimbingan dan konseling.
Pengawas
juga harus dapat mengupayakan langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk
memajukan dan menambah pengetahuan kepala sekolah, guru, dan konselor,
misalnya melalui penataran, seminar, latihan-latihan demi memajukan
program bimbingan dan konseling. (Umar, 2001: 119).
Adapun manfaat supervisi dalam program bimbingan dan konseling adalah:
- Mengontrol kegiatan-kegiatan dari para personel bimbingan dan konseling, yaitu bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing
- Mengontrol adanya kemungkinan hambatan-hambatan yang ditemui oleh para personel bimbingan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing
- Memungkinkan dicarinya jalan keluar terhadap hambatan-hambatan yang ditemui
- Memungkinkan terlaksananya program bimbingan secara lancar kearah pencapaian tujuan sebagai mana yang telah ditetapkan. (Nurihsan, 2006: 68)
2.2. Fasilitas atau Sarana Prasarana Bimbingan dan Konseling
Agar
layanan dasar bimbingan dan konseling, renponsif, perencanaan
individual, dan dukungan sistem berfungsi efektif diperlukan cara baru
dalam mengatur fasilitas-fasilitas program bimbingan dan konseling.
(Nurihsan, 2006: 63)
Sarana dan prasarana yang diperlukan antara lain sebagai berikut:
2.2.1. Sarana
- Alat pengumpul data,seperti format-format, pedoman observasi, pedoman wawancara, angket, catatan harian, daftar nilai prestasi belajar, dan kartu konsultasi.
- Alat penyimpanan data, seperti kartu pribadi, buku pribadi, map, dan sebagainya.
- Perlengkapan teknis, seperti buku pedoman, buku informasi, paket bimbingan, blongko surat, alat-alat tulis, dan sebagainya.
2.2.2. Prasarana
- Ruangan bimbingan dan konseling, seperti ruang tamu, ruang konsultasi, ruang diskusi, ruang dokumentasi dan sebainya.
- Anggaran biaya untuk menunjang kegiatan layanan, seperti anggaran untuk surat manyurat, transportasi, penataran, pembelian alat-alat, dan sebagainnya. (Sukardi, 2002: 63)
Fasilitas
dan pembiayaan merupakan aspek yang sangat penting yang harus
diperhatikan dalam suatu program bimbingan dan konseling. Adapun aspek
pembiayaan memerlukan perhatian yang lebih serius karena dalam
kenyataannya aspek tersebut merupakan salah satu factor penghambat
proses pelaksanaan bimbingan dan konseling. (Nurihsan, 2006: 59).