Simpanan Deposito

Pengertian deposito menurut undang-undang no 10 tahun 1998 adalah simpanan  yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.

Berikut ini jenis-jenis simpanan Deposito yang ada di Indonesia dewasa ini :
1. Deposito Berjangka 
Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang menerbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biadsanya bervariasi mulai dari1,2,3,6,12,18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga si pemilik deposito berjangka.
2. Sertifikat Deposito.
Sama seperti halnya deposito berjangka sertifikat deposito merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6 dan 12 bulan. Hanya perbedaanya sertifiklat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Perbedaan lainnya adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun non tunai, di samping setiap bulan atau jatuh tempo.
Kemudia penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah nominal yang diinginkan.
3. Deposito On Call.
Deposito On Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah besar, misalnya Rp. 30.000.000,- (tergantung bank yang bersangkutan) dan sementara waktu belum digunakan . penerbitan deposito on call memiliki jangka waktu minimal 7 hari paling lama kurang dari 1 bulan. DOC ditebitkan atas nama.
Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call. Namun sebelum deposit on call di cairkan deposit terlebih dahulu 3 hari sebelumnya sudah memberitahukan bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC nya. Besaar bung DOC biasanya di hitung per bulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antar nasabah dengan pihak bank.