Demokrasi terbagi dalam dua jenis: demokrasi bersifat langsung dan demokrasi bersifat representatip.
Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi.
demokrasi
langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat
memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua
aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.
Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang,
dimana
secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah
dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat
kecil.
Demokrasi langsung
berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak
dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang
besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah
Switzerland.
Mengubah bentuk
demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara
yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa
Negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi
hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan
permasalahan public politik secara langsung tampa campur tangan
representative.
Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi.
Didalam
Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh
karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi
secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan
atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka
dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner
).
Sistem ini berbasis atas ide,
dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi
mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui
wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini
wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya
dipraktekkan oleh para representatip.
Demokrasi yang pernah dilaksanakan di pemerintahan Indonesia :
1. demokrasi pancasila
2. demokrasi liberal
3. demokrasi terpimpin
4. demokrasi pancasila orde baru
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut :
1.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang
mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran,
kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan
berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan
dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat
kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Dalam
Rancangan TAP MPR RI tentang Demokrasi Pancasila disebutkan bahwa
Demokrasi Pancasila adalah norma yang mengatur penyelenggaraan
kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam
kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi
setiap warga negara Republik Indonesia, organisasi kekuatan sosial
politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya
serta lembaga-lembaga negara baik di pusat maupun di daerah.