Dua Usaha Yang Tidak Bisa Bersanding

Saudaraku kaum muslimin ! Sesungguhnya aturan dalam syari'at Islam yang mulia ini telah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia dan memberi solusi terbaik untuk individu maupun masyarakat. Syari'at juga mengatur bagaimana seharusnya manusia berinteraksi dengan Allâh, berintraksi dengan sesama. Semua aturan dan solusi yang dibawakan dalam syari'at ini tidak keluar dari batas kehalalan atau perkara mubah yang disyari'atkan, yang sentiasa menjaga hak-hak, memelihara kemaslahatan serta menyingkirkan bahaya dan kerusakan. Sebagaimana Islâm mensyari'atkan aqidah yang benar dan ibadah mulia yang bisa menghubungkan seorang hamba dengan Rabbnya, jika dipraktekkan sesuai dengan petunjuk al-Qur’ân dan Sunnah; Islam juga telah menggariskan suatu manhaj yang lurus yang mengatur muamalah (intraksi) antara manusia. Sebuah manhaj yang diatur dengan kaidah-kaidah syar’i dan adab-adab yang harus dijadikan pedoman dalam bermu'amalah. Dengan demikian, tidak ada kekacauan, tidak ada tindakan zhalim, permusuhan, melampaui batas, merampas, menipu, mangkir dari hutang, berbuat curang dan berbagai tindakan buruk lainnya. Yang ada hanya keadilan, saling menghormati, jujur, transparan dan penjagaan terhadap hak-hak orang lain.
http://almanhaj.or.id/