Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Beberapa pengertian bank yang dikemukakan oleh para ahli, antara
lain sebagai berikut.
a. Macleod, tugas bank adalah menciptakan kredit, sedangkan bankir
adalah pengusaha yang membeli uang dan peminjam dengan cara menciptakan
pinjaman lainnya.
b. R.G. Hawtery, pengusaha bank adalah pedagang yang mengadakan
transaksi kredit, yang berupa penerimaan dan pengeluaran kredit.
c. A. Hann, tugas bank terletak pada pemberian pinjaman dengan
cara menciptakan pinjaman dari simpanan yang dipercayakan.