Sebagaimana bank, lembaga keuangan bukan bank juga berfungsi
sebagai pengumpul dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah
untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan.
LKBB didirikan atas dasar Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
KEP-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 19670 tentang Lembaga Keuangan, yang
telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KMK.011/1982
tanggal 1 September 1982 tentang Perubahan dan Tambahan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari 1972.
Adapun maksud pendirian LKBB antara lain sebagai berikut.
a. Untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka
panjang dan menengah.
b. Untuk penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan.
c. Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas
sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
d. Sebagai penggerak, perantara atau penanggung setiap pengeluaran
dan penukaran saham-saham, surat-surat utang, obligasi dan surat berharga
lainnya.
e. Sebagai salah satu lembaga penunjang pasar uang dan pasar modal.
Menurut jenisnya, lembaga keuangan bukan bank dapat dibedakan
sebagai berikut.
a. Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finance Corporation – DFC), yaitu lembaga yang usahanya memberikan kredit jangka
menengah dan panjang. Contohnya PT Bahana (PT Pembinaan Usaha Indonesia)
b. Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga
(Investment
Finance Corporation – IFC). Contoh dari lembaga
ini adalah sebagai berikut.
- PT Indovest (Indonesia
Investment International)
- PT Mericorp (Merchant
Investment Corporation)
- PT Fiicorinvest (Fist Indonesia
Finance and Investment Corporation)
- PT MIFC (Mutual
International Finance Corporation)
- PT ASEAN (Asian and Euro
– American Capital)
- PT IFI (Indonesia
Financing and Investment Corporation)
- PT Inter Pacific (Inter Pasific
Financial Corporation)
- PT Multicor (Multinational
Finance Corporation)
c. Lembaga penjamin kredit adalah lembaga yang membantu
kegiatan perkreditan, khususnya membantu kelancaran dan pengamanan
perkreditan, baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan,
terutama untuk bidang usaha kecil dan menengah. Contohnya PT Askrindo (Asuransi
Kredit Indonesia).