Jenis-Jenis Bank



Dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis perbankan. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga.
a. Dilihat dari Segi Fungsi
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Dilihat dari Segi Kepemilikan
Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut.
1) Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
2) Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
3) Bank milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4) Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.
5) Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.
c. Dilihat dari Segi Status
Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
1) Bank devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan halhal sebagai berikut.
a. Likuiditas
artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.
b. Solvabilitas
artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Rentabilitas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
d. Soliditas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.
Kamu telah mengenal jenis-jenis bank dilihat dari berbagai segi, baik segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga. Nah, pada pembahasan kali ini akan difokuskan pada jenis-jenis bank dilihat dari segi fungsinya yaitu bank sentral, bank umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan bank syariah. Keempat jenis bank ini peranannya cukup penting dalam kehidupan sehari-hari. Sekarang simak pembahasannya masing-masing.
a. Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Fungsi bank sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Adapun tugas bank sentral antara lain sebagai berikut.
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3) Mengatur dan mengawasi bank.
4) Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Untuk memperjelas pemahamanmu tentang hubunganantara Bank Indonesia (BI) dengan pemerintah, kamu perlu memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 1999, yang antara lain memuat sebagai berikut.
1) Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
2) Untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3) Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
4) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan APBN.
5) Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
6) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
7) Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Selanjutnya hubungan Bank Indonesia dengan dunia internasional antara lain sebagai berikut.
1) Dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral Negara lain dan organisasi atau lembaga internasional.
2) Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan atau lembaga multilateral adalah negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.
b. Bank Umum
Bank umum sering disebut juga sebagai bank komersial (commercial bank). Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari definisi tersebut, kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan berikut ini.
1) Menghimpun dana (funding) dalam bentuk:
a) simpanan giro (demand deposit), artinya simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek/bilyet giro,
b) simpanan tabungan (saving deposit), artinya simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank,
c) simpanan deposito (time deposit), artinya simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) untuk penarikannya.
2) Menyalurkan dana (lending) atau menjual dana yang dihimpun dari masyarakat, dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi.
3) Memberikan jasa-jasa bank lainnya, dalam bentuk:
a) kiriman uang (transfer), artinya jasa pengiriman uang lewat bank,
b) kliring (clearing), artinya penagihan warkat (suratsurat berharga) seperti cek, bilyet giro yang berasal dari dalam kota,
c) inkaso (collection), artinya penagihan warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri,
d) kartu kredit atau ATM atau bank card,
e) Letter of Credit (L/C), artinya pembayaran dari importir kepada eksportir melalui bank yang ditunjuk,
f) cek wisata (trevellers cheque) artinya cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh turis atau wisatawan,
g) dan jasa-jasa lainnya.
Sedangkan fungsi bank umum antara lain sebagai berikut.
1) Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.
2) Memberikan kredit pada masyarakat.
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat, meliputi hal-hal berikut.
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Larangan yang dikenakan pada Bank Perkreditan Rakyat, antara lain sebagai berikut.
1) Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
2) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3) Melakukan penyertaan modal.
4) Melakukan usaha perasuransian.
d. Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.
Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:
1) larangan atas penerapan bunga,
2) sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil.
Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan nasabah adalah sebagai mitra investor, digunakan teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal memberikan modal dan mudharab (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan. Laba dibagi antara keduanya menurut persentase yang disetujui dengan mengacu pada prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh usaha).
Bank syariah juga bisa melakukan aktivitas di pasar devisa dan menjalankan jasa perbankan lainnya, seperti surat kredit dan surat jaminan. Selain itu dapat melakukan trust business, real estate, dan jasa konsultan.
Prinsip bank syariah antara lain sebagai berikut.
a. Prinsip mudharabah
(pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil), di mana bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
b. Prinsip murabahah
(prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan), di mana nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengi- rimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan persetujuan awal kedua belah pihak.
c. Prinsip musharakah
(pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal), di mana bank dan nasabah menjadi mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
d. Prinsip ijarah
(pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan).
e. Prinsip ijarah wa iqtina
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain).