Dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis perbankan.
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di Indonesia
dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia adalah
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi,
yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga.
a. Dilihat dari Segi Fungsi
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank
menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Dilihat dari Segi Kepemilikan
Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai
berikut.
1) Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya
maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga
keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah
adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI),
dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain
Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank
Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
2) Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau
sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya
menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Central
Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional
Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
3) Bank milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya
oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah
Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4) Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar
negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh
bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American
Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong
Bank, dan Deutsche Bank.
5) Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh
pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang
oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp,
Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter
Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.
c. Dilihat dari Segi Status
Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
1) Bank devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke
luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan,
misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa
ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk
melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi
yang berhubungan dengan luar negeri.
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam
dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir
semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank
konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga,
baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk
pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan
penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau
persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan pokok
antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah
yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank
konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau
pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan halhal sebagai
berikut.
a. Likuiditas
artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu
atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.
b. Solvabilitas
artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila
bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka
panjang.
c. Rentabilitas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba
agar dapat terjaga kontinuitasnya.
d. Soliditas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari
masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.
Kamu telah mengenal jenis-jenis bank dilihat dari berbagai segi,
baik segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga. Nah, pada
pembahasan kali ini akan difokuskan pada jenis-jenis bank dilihat dari segi
fungsinya yaitu bank sentral, bank umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan bank
syariah. Keempat jenis bank ini peranannya cukup penting dalam kehidupan
sehari-hari. Sekarang simak pembahasannya masing-masing.
a. Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut
UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga
negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak
lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang
tersebut.
Fungsi bank sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank
dari bank umum (banker’s bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah.
Adapun tugas bank sentral antara lain sebagai berikut.
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3) Mengatur dan mengawasi bank.
4) Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI).
Untuk memperjelas pemahamanmu tentang hubunganantara Bank
Indonesia (BI) dengan pemerintah, kamu perlu memperhatikan UU Nomor 23 Tahun
1999, yang antara lain memuat sebagai berikut.
1) Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
2) Untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima
pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban
keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3) Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI
dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang
berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
4) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah
mengenai Rancangan APBN.
5) Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara,
pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan pemerintah juga
wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
6) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang
negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
7) Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Selanjutnya hubungan Bank Indonesia dengan dunia internasional
antara lain sebagai berikut.
1) Dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral Negara lain dan
organisasi atau lembaga internasional.
2) Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan atau
lembaga multilateral adalah negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama
negara RI sebagai anggota.
b. Bank Umum
Bank umum sering disebut juga sebagai bank komersial (commercial bank). Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari definisi tersebut, kegiatan bank umum secara lengkap meliputi
kegiatan berikut ini.
1) Menghimpun dana (funding) dalam bentuk:
a) simpanan giro (demand deposit), artinya simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan
dengan menggunakan cek/bilyet giro,
b) simpanan tabungan (saving deposit), artinya simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan oleh bank,
c) simpanan deposito (time deposit), artinya simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh
tempo) untuk penarikannya.
2) Menyalurkan dana (lending) atau menjual dana yang dihimpun dari masyarakat, dalam bentuk
kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit
konsumtif, dan kredit profesi.
3) Memberikan jasa-jasa bank lainnya, dalam bentuk:
a) kiriman uang (transfer), artinya jasa pengiriman uang lewat bank,
b) kliring (clearing), artinya penagihan warkat (suratsurat berharga) seperti cek,
bilyet giro yang berasal dari dalam kota,
c) inkaso (collection), artinya penagihan warkat yang berasal dari luar kota atau luar
negeri,
d) kartu kredit atau ATM atau bank card,
e) Letter of Credit
(L/C), artinya pembayaran dari importir kepada
eksportir melalui bank yang ditunjuk,
f) cek wisata (trevellers
cheque) artinya cek perjalanan yang
biasanya digunakan oleh turis atau wisatawan,
g) dan jasa-jasa lainnya.
Sedangkan fungsi bank umum antara lain sebagai berikut.
1) Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.
2) Memberikan kredit pada masyarakat.
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat, meliputi hal-hal berikut.
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi
hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank
lain.
Larangan yang dikenakan pada Bank Perkreditan Rakyat, antara
lain sebagai berikut.
1) Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas
pembayaran.
2) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3) Melakukan penyertaan modal.
4) Melakukan usaha perasuransian.
d. Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.
Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:
1) larangan atas penerapan bunga,
2) sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil.
Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan nasabah adalah
sebagai mitra investor, digunakan teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal memberikan modal dan mudharab (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan
keterampilan. Laba dibagi antara keduanya menurut persentase yang disetujui
dengan mengacu pada prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh usaha).
Bank syariah juga bisa melakukan aktivitas di pasar devisa dan
menjalankan jasa perbankan lainnya, seperti surat kredit dan surat jaminan.
Selain itu dapat melakukan trust business, real
estate, dan jasa konsultan.
Prinsip bank syariah antara lain sebagai berikut.
a. Prinsip mudharabah
(pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil), di mana bank
memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah
yang disetujui.
b. Prinsip murabahah
(prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan), di mana
nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengi- rimkan
kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan persetujuan awal kedua belah
pihak.
c. Prinsip musharakah
(pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal), di mana bank
dan nasabah menjadi mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal dan
menyepakati rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
d. Prinsip ijarah
(pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan).
e. Prinsip ijarah wa iqtina
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang
disewa dari pihak bank oleh pihak lain).