Sesuai dengan pengertian bank, maka produk perbankan dapat
diuraikan sebagai berikut.
1. Kredit Pasif
2. Kredit Aktif
3. Jasa Pembayaran
Simak penjelasan di bawah :
1. Kredit Pasif
Bank menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang
berupa hal berikut ini.
a. Giro yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran
dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana
perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.
b. Deposito berjangka yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan bank
yang bersangkutan.
c. Sertifikat deposito yaitu deposito berjangka yang bukti simpanannya
dapat diperdagangkan.
d. Tabungan yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek
atau alat yang dipersamakan dengan itu.
e. Surat berharga yaitu surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi
yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Di bawah ini disajikan perkembangan dana perbankan menurut jenisnya.
2. Kredit Aktif
Bank menyalurkan atau melayani pemberian kredit kepada masyarakat,
baik berupa kredit jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Adapun jenis kredit yang termasuk kredit aktif antara lain
sebagai berikut.
a. Kredit rekening koran (R/K), artinya kredit yang diberikan sesuai
dengan kebutuhannya dengan jaminan surat-surat berharga, barang dalam gudang
atau barang bergerak.
b. Kredit Reimburs (Letter of
Credit), artinya kredit yang diberikan
dengan cara mambayar harga pembelian suatu barang setelah nasabah
memperlihatkan bukti-bukti pengiriman barang antarnegara.
c. Kredit aksep, artinya kredit yang diberikan dengan cara menandatangani
wesel yang ditarik oleh nasabah dan dijual ke bank.
d. Kredit dokumenter, artinya kredit yang diberikan atas jaminan
dokumen yang diserahkan ke bank.
e. Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, artinya kredit yang
diberikan kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga.
3. Jasa Pembayaran
Bank memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, baik lalu lintas
pembayaran dalam negeri maupun pembayaran internasional. Sebagaimana bank,
lembaga keuangan bukan bank juga memiliki produk-produk tertentu dalam
kegiatannya.
Adapun produk-produk lembaga keuangan bukan bank antara lain
sebagai berikut.
a. Perusahaan pembiayaan.
b. Perusahaan sewa-guna (leasing).
c. Perusahaan anjak piutang.
d. Perusahaan pegadaian.
e. Perusahaan kartu kredit.
f. Perusahaan asuransi.
g. Perusahaan penyelenggara
dana pensiun.