Macam-macam koperasi


1. Berdasarkan jenis usahanya
  • Koperasi produksi, Koperasi ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.  Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
  • Koperasi konsumsi, Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.  
  • Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
  • Koperasi Pegawai Negeri (KPN). Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
  • Koperasi pensiunan, Koperasi pensiunan beranggotakan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
  • Koperasi pertanian, Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan, dan lain-lain.
  • Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Koperasi pasar biasanya menyediakan modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas).
  • Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain: 1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian. 2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
  • Koperasi Sekolah, Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan.  
3. Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi primer, Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.   
    Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder, Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan 
    beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
    - Pusat koperasi, Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit
       lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
    - Gabungan koperasi, Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling
       sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
    - Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit
       tiga buah gabungan koperasi.