Proses Pembentukan Negara Dan Pemerintahan Beserta Kelengkapannya



1.  Pengesahan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan siding untuk pertama kalinya dengan keputusan mengesahkan dan menetapkan UUD 1945 dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Siding ini adalah kelanjutan sidang BPUPKI pada tanggal 10-16 Juli 1945 yang membahas masalah Rancangan Undang-undang dasar. Pada waktu sidang PPKI membahas Bab III rancangan UUD 1945, Otto Iskandardinata mengusulkan agar sekaligus memilih presiden dan wakil presiden. Ia mengusulkan Soekarno menjadi presiden, dan Moh Hatta sebagai wakil presiden. Ternyata ususl tersebut diterima secara bulat dan disambut dengan upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya sebanyak dua kali.
  1. Pembentukan Lembaga-Lembaga Negara
Pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 1945, PPKI melanjutkan sidangnya. Presiden Soekarno menunjuk Mr. Ahmad Subarjo, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman untuk membentuk panitia kecil dan rapat dipimpin oleh Otto Iskandardinata.
Tanggal 19 Agustus 1945 Soekarno, Moh. Hatta, Mr. Sartono, Suwirjo, Otto Iskandardinata, Sukarjo Wirjopranoto, dr. Buntara, Mr.A.G Pringgodigdo, Sutarjo Kartohadikusumo, berkumpul untuk membahas orang-orang yang akan diangkat menjadi anggota KNI (Komite Nasional Indonesia Pusat). Komite ini bertugas untuk membantu MPR dan DPR.
Pada tanggal 22 Agustus 1945 rapat PPKI dilanjutkan. Dan menghasilakan keputusan sebagai berikut:
1.      KNI adalah badan yang akan berfungsi sebagai DPR sebelum pemilihan umum diselenggarakan dan disusun dari tingkat pusat hingga daerah.
2.      PNI dirancang menjadi partai tunggal negara republic Indonesia, namun dibatalkan.
3.      BKR berfungsi sebagai penjaga keamanan akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Kasman Singodimedjo dan Suwirjo sebagai sekertaris.
4.   Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Berbagai Daerah
Dalam konstitusi disebutkan bahwa bentuk negara Republik Indonesia sesuai dengan yang tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 adalah negara kesatuan. Konsekuensi dari dibentuk negara kesatuan adalah hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan negara. Oleh karena itu, pada sidang lanjutan PPKI tanggal 19 Agustus 1945 dibahas mengenai pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi dengan wilayah seluruhnya meliputi wilayah bekas kekuasaan atau daerah jajahan Hindia Belanda dari Sabang sampai Merauke.
Masing-masing provinsi diperintah oleh kepala daerah dengan jabatan Gubernur. Sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 bahwa seorang kepala daerah diberikan wewenang dalam menyelenggarakan pemerintahannya sendiri namun tetap dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam membantu pemerintahannya, Gubernur diberi wewenang membuat perangkat-perangkat pemerintahan dan aturan daerah sebagai pelengkap dalam menjalankan tugas pemerintahan atasa daerah yang dikuasainya. Perangkat-perangkat daerah tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur berdasarkan perundang-undangan pusat.