1.
Pengesahan UUD 1945 dan Pemilihan
Presiden
Pada tanggal 18
Agustus 1945, PPKI mengadakan siding untuk pertama kalinya dengan keputusan
mengesahkan dan menetapkan UUD 1945 dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Siding ini adalah kelanjutan sidang BPUPKI pada tanggal 10-16 Juli 1945 yang
membahas masalah Rancangan Undang-undang dasar. Pada waktu sidang PPKI membahas
Bab III rancangan UUD 1945, Otto Iskandardinata mengusulkan agar sekaligus
memilih presiden dan wakil presiden. Ia mengusulkan Soekarno menjadi presiden,
dan Moh Hatta sebagai wakil presiden. Ternyata ususl tersebut diterima secara
bulat dan disambut dengan upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya sebanyak dua
kali.
- Pembentukan Lembaga-Lembaga Negara
Pada hari Minggu tanggal 19
Agustus 1945, PPKI melanjutkan sidangnya. Presiden Soekarno menunjuk Mr. Ahmad
Subarjo, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman untuk membentuk panitia kecil
dan rapat dipimpin oleh Otto Iskandardinata.
Tanggal 19 Agustus 1945 Soekarno, Moh. Hatta, Mr.
Sartono, Suwirjo, Otto Iskandardinata, Sukarjo Wirjopranoto, dr. Buntara,
Mr.A.G Pringgodigdo, Sutarjo Kartohadikusumo, berkumpul untuk membahas
orang-orang yang akan diangkat menjadi anggota KNI (Komite Nasional Indonesia
Pusat). Komite ini bertugas untuk membantu MPR dan DPR.
Pada tanggal 22 Agustus 1945
rapat PPKI dilanjutkan. Dan menghasilakan keputusan sebagai berikut:
1.
KNI adalah badan
yang akan berfungsi sebagai DPR sebelum pemilihan umum diselenggarakan dan
disusun dari tingkat pusat hingga daerah.
2.
PNI dirancang
menjadi partai tunggal negara republic Indonesia, namun dibatalkan.
3.
BKR berfungsi
sebagai penjaga keamanan akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Kasman
Singodimedjo dan Suwirjo sebagai sekertaris.
4. Pembentukan
Lembaga Pemerintahan di Berbagai Daerah
Dalam konstitusi
disebutkan bahwa bentuk negara Republik Indonesia sesuai dengan yang tercantum
di dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 adalah negara kesatuan. Konsekuensi dari dibentuk
negara kesatuan adalah hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang memiliki
kekuasaan dan wewenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan negara. Oleh
karena itu, pada sidang lanjutan PPKI tanggal 19 Agustus 1945 dibahas mengenai
pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi dengan wilayah
seluruhnya meliputi wilayah bekas kekuasaan atau daerah jajahan Hindia Belanda
dari Sabang sampai Merauke.
Masing-masing
provinsi diperintah oleh kepala daerah dengan jabatan Gubernur. Sesuai dengan
pasal 18 UUD 1945 bahwa seorang kepala daerah diberikan wewenang dalam
menyelenggarakan pemerintahannya sendiri namun tetap dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dalam membantu pemerintahannya, Gubernur diberi wewenang
membuat perangkat-perangkat pemerintahan dan aturan daerah sebagai pelengkap
dalam menjalankan tugas pemerintahan atasa daerah yang dikuasainya.
Perangkat-perangkat daerah tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang telah
diatur berdasarkan perundang-undangan pusat.