Restrukturisasi hutang merupakan suatu proses untuk merestruktur hutang
bermasalah dengan tujuan untuk memperbaiki posisi keuangan debitur,
(Darmadji, 2001:69). Restrukturisasi hutang adalah pembayaran hutang
dengan syarat yang lebih lunak atau lebih ringan dibandingkan dengan
syarat pembayaran hutang sebelum dilakukannya proses restrukturisasi
hutang, karena adanya konsesi khusus yang diberikan kreditur kepada
debitur. Konsesi semacam ini tidaklah diberikan kepada debitur apabila
debitur tersebut tidak dalam keadaan kesulitan keuangan. Konsesi semacam
ini dapat berasal dari perjanjian antara kreditur dengan debitur, atau
dari keputusan pengadilan, serta dari peraturan hukum. Dari pengertian
ini dapat disimpulkan bahwa yang berkepentingan terhadap restrukturisasi
hutang adalah pihak debitur yang bermasalah.
Restrukturisasi hutang perlu dilakukan untuk mengatasi kredit yang bermasalah yang sedang dialami oleh perusahaan, baik perusahaan manufaktur, perusahaanjasa, maupun perusahaan dagang.
Kredit
yang bermasalah ini mempunyai dampak yang sangat luas terhadap seluruh
aspek perekonomian. Untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul akibat
dari adanya kredit macet ini, pemerintah Indonesia memberikan atau memprioritaskan untuk melakukan restrukturisasi hutang pada sektor perbankan dengan pertimbangan bahwa sektor perbankan diumpamakan
sebagai
jantungnya perekonomian Indonesia, yang dimana apabila perbankan
tersebut sehat maka perekonomian negara pun juga mengarah ke arah yang
positif dan akan berdampak ke semua sektor perekonomian.
Dari sisi
debitur, restrukturisasi hutang merupakan suatu tindakan yang perlu
diambil sebab perusahaan tidak memiliki lagi kemampuan atau kekuatan
untuk memenuhi commitment-nya. kepada kreditur. Commitment yang dimaksud
adalah dimana debitur tidak dapat lagi memenuhi perjanjian yang telah
disepakati sebelumnya dengan kreditur, sehingga mengakibatkan gagal
bayar. Dan apabila perusahaan tidak melakukan restrukturisasi hutangnya
maka akan timbul wanprestasi atau cacat yang dapat mengakibatkan masalah
besar bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan. Dampak yang akan timbul
tersebut, antara lain:
1. Pihak debitur akan mengalami kesulitan untuk memperoleh dana di masa yang akan datang nantinya.
2.
Nilai saham yang dimiliki oleh pihak debitur akan mengalami penurunan,
disamping itu nilai usaha yang dimilikinya pun juga akan mengalami
penurunan nilai.
3. Pihak kreditur dapat mengumumkan bahwa pihak debitur yang bermasalah tersebut sudah pailit atau bangkrut.
4.
Beban dan biaya yang dikeluarkan oleh pihak debitur akan dapat
membengkak atau lebih besar daripada biasanya di dalam memperoleh dana
di masa yang akan datang.
5. Pihak debitur akan memiliki reputasi yang jelek di dalam dunia usaha.
Berdasarkan dampak yang ada
ini, pihak debitur yang bermasalah sangat diarahkan untuk mengambil
langkah atau melakukan restrukturisasi hutangnya guna menghindari
masalah-masalah yang mungkin bakal terjadi.
Alasan Restrukturisasi
Alasan untuk diadakannya restrukturisasi hutang bagi pihak debitur adalah sebagai berikut:
1. Untuk dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing yang lebih bagus.
Penataan
dan perbaikan sektor keuangan perusahaan akan dapat dicapai apabila
perusahaan tersebut dalam kondisi sehat, efisiensi, dan kuat.
2.
Dengan melakukan proses restrukturisasi hutang maka perusahaan akan
dapat memiliki lebih banyak lagi alternatif pilihan pembayaran, yaitu
caranya berunding dengan kreditur dan melalui suatu argument yang cukup,
sehingga tercapai kesepakatan atau win-win soluation. Argument yang
dimaksud adalah dimana pihak debitur mampu menunjukan bahwa keadaannya
benar-benar dalam posisi kesulitan keuangan.
Proses Restrukturisasi
Menurut
IAI dalam PSAK No.54 (1999: 1), restrukturisasi hutang bermasalah
terjadi jika berdasarkan pertimbangan ekonomi atau hukum, kreditur
memberikan konsesi khusus kepada debitur yaitu konsesi yang tidak akan
diberikan dalam keadaan tidak terdapat kesulitan keuangan di pihak
debitur. Konsesi ini dapat berasal dari perjanjian antara kreditur dan
debitur, atau dari keputusan pengadilan, atau dari peraturan hukum.
Restrukturisasi
hutang bermasalah dapat terjadi sebelum, pada, atau sesudah tanggal
jatuh tempo hutang yang tercantum dalam perjanjian, dan akan terdapat
rentang waktu diantara saat perjanjian, keputusan pengadilan, dan
sebagainya. Dengan tanggal efektif persyaratan baru atau terjadinya
peristiwa lain yang merupakan pelaksanaan restrukturisasi, yang dimaksud
dengan ini yaitu tanggal efektif pelaksanaan merupakan saat
restrukturisasi.
Model Restrukturisasi Hutang
Dalam dunia usaha ada beberapa metode restrukturisasi hutang perusahaan antara lain yaitu:
1. Reschedulling
2. Debt To Asset Swap
3. Debt To Equity Swap
4. Hair Cut
Dalam
menentukan dan memilih metode yang sesuai dalam melakukan
restrukturisasi hutang maka sangat tergantung pada tujuan dari pihak
debitur dan kreditur. Apabila pada pihak debitur sudah tidak mempunyai
lagi prospek pada usahanya di masa yang akan datang secara pasti maka
pemilik maupun para pengelola perusahaan mungkin akan mengambil
keputusan untuk tidak mengambil langkah restrukturisasi hutangnya karena
perusahaan sudah tidak lagi mempunyai nilai ekonomi lagi dan apabila
tetap melakukan restrukturisasi hutangnya bisa-bisa terjadi pemborosan
dana. Dan jika dilihat dari pihak kreditur mereka akan meiihat upaya
restrukturisasi hutang debitur tersebut sebagai suatu tindakan yang
tidak ekonomis dan efisien sebab perusahaan debitur tersebut sudah tidak
memiliki prospek yang bagus di masa yang akan datang. Banyak
faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan oleh kedua
belah pihak
sebelum melakukan restrukturisasi.
Reschedulling
Reschedulling
adalah upaya untuk memperpanjang jangka waktu dalam pengembalian hutang
atau penjadwalan kembali terhadap hutang debitur pada pihak kreditur.
Dan ini biasanya dengan cara memberikan tambahan waktu lagi kepada
debitur di dalam melakukan pelunasan hutangnya, (Gunadi 2001:60)
Debt To Asset Swap
Debt
To Asset Swap merupakan pengalihan harta yang dimiliki oleh pihak
debitur dimana pihak debitur sudah tidak sanggup lagi untuk melunasi
kewajibannya lagi kepada pihak-pihak yang memberi pinjaman kepadanya.
Dan pengalihan harta atau aset yang dimiliki oleh debitur ini ditujukan
untuk dikuasai oleh kreditur, pihak bank, atau BPPN. Penguasaan atas
aset ini bersifat sementara waktu saja, yaitu sampai nanti betul-betul
terjual dan dapat dipakai untuk melunasi hutang debitur, (Gunadi
2001:60)
DebtToEquitySwap
Debt
To Equity Swap merupakan suatu langkah yang diambil oleh pihak kreditur
karena kreditur tersebut melihat dan mengamati bahwa perusahaan dari
debitur yang mengalami masalah keuangan tersebut mempunyai nilai ekonomi
yang sangat bagus di masa yang akan datang, dan ini merupakan cara yang
bagus bagi kreditur untuk menambah laba, yaitu dengan cara
reklasifikasi tagihan debitur menjadi penyertaan, (Gunadi 2001:61)
HairCut
Hair
Cut merupakan potongan atau pengurangan atas pembayaran bunga dan
hutang yang dilakukan oleh pihak debitur, (Gunadi 2001:61) Pihak
kreditur menyetujui restrukturisasi hutang debitur dengan metode hair
cut karena untuk mengantisipasi kerugian yang lebih besar jika pihak
debitur tidak dapat membayar hutangnya yang terlampau besar tersebut,
misalnya hutang debitur tersebut tidak dapat lagi terbayar semuanya,
jika hal ini sampai terjadi maka pihak kreditur akan mengalami kerugian
yang cukup membawa pengaruh dalam dunia usahanya. Sedangkan jika dilihat
dari pihak debitur, debitur sangat senang karena kewajibannya dapat
berkurang sehingga beban yang harus dikeluarkan perusahaan pun dapat
ditekan.