Beberapa minggu belakangan ini kata “santet” menjadi akrab ditelinga kita, isu santet ini booming
terkait adanya perseteruan beberapa kalangan artis dengan orang
tertentu. Topik santet ini rupanya terus digilai oleh publik terbukti
dengan pemberitaan di televisi, pagi, siang, sore dan malam bahkan ada
acara bergengsi di salah satu televisi swasta mengambil tema ini dikaitkan dengan anggota dewan yang membahas tentang pasal santet, hmm…
Santet atau guna-guna (Jawa: tenung, teluh) adalah upaya mencelakai
orang lain dari jarak jauh dengan menggunakan ilmu hitam. Santet
dilakukan dengan menggunakan berbagai macam media
antara lain rambut, foto, boneka, dupa, ruparupa kembang, dan sederet
media aneh lainnya. Akibat ulah santet ini diduga menciptakan efek cacat
atau meninggal dunia. biasanya dilatarbelakangi motif dendam kepada
orang lain. Santet dipergunakan sebagai alat pembunuh tanpa jejak
sehingga aman dari jeratan hukum positif.
Di Jawa Barat pada umumnya tidak dikenal nama santet tetapi dikenal dengan nama telush, teluh ganggaong atau sogra, kalau di Bali
disebut desti, leak, atau teluh terangjana, di Maluku dan Papua dikenal
suangi, di Sumatra Utara begu ganjang, di Sumatra Barat puntianak dan
sederet nama lain, tidak hanya di bumi belahan Asia saja, tetapi sampai
dibelahan benua Afrika, mengenal santet dengan istilah voodoo. Santet
dikaji dari berbagai sudut memang mempunyai nilai akademis tinggi karena
tak pernah habis dan tuntas untuk dibahas, sebut saja Prof Dr Tb Ronny
Nitibaskara, menyatakan santet termasuk sorcery (ilmu tenung) atau witch
craft (ilmu sihir).
Jika santet yang dimaksud adalah sihir, berarti sugah ada sejak Nabi
Musa as. Di dalam al Qura’an disebutkan adanya keterangan bahwa Musa as
diserang beberapa ular jelmaan dari tukang sihir suruhan Fir’un, dari
lemparan tali tambang dan tongkat mereka yang dilemparkan kepada Nabi
Musa as.
Di dalam al Quran disebutkan, Allah befirman;
قَالَ بَلْ أَلْقُوا فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى
Berkata Musa: "Silakan kamu sekalian melemparkan". Maka tiba-tiba
tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan
ia merayap cepat, lantaran sihir mereka. (QS. Thaha:66)
Dalam kisah yang lain, latar belakang turunnya (asbabun nuzul )
surat al-Falaq dan An-Naas juga bagian dari kisah serangan sihirnya
orang Yahudi yang bernama Lubai al-A’sham kepada Nabi Muhammad saw,
Disebutkan di dalam kitab Dalaailun Nubuwwah karya Imam Baihaqi menuliskan sebuah hadits dengan sanad sebagai berikut:
Dari al Kalibi dari Abu Saleh dari Ibnu Abbas r.a. Menceritakan, bahwa suatu hari Rasulullah saw. mengalami sakit serius,
kemudian dua malaikat datang kepada Nabi saw, yang satu di kepala dan
satunya lagi di kaki, Malaikat yang berada di kaki Rasulullah saw
bertanya, "Apa yang kamu lihat?" Malaikat di sebelah kepala Rasul saw
menjawab: "Thabb", kemduian bertanya lagi "Apakah Thabb itu?" malaikat
yang berada di kepada menjawab: "Sihir", "Siapakah yang menyihirnya?"
Malaikat yang di kepala menjawab: "Lubaid Al A'sham orang Yahudi". Lalu
malaikat yang berada di sebelah kaki terus bertanya: "Di manakah sihir
itu disimpan?", "Di dalam sumur keluarga si Polan, ia terletak di bawah
sebuah batu besar dalam keadaan terbungkus". Jawabnya.
Kemudian mereka berdua mendatangi sumur itu, lalu mereka menguras airnya
dan mengangkat batu besar untuk mengambil buntelan buntelan lalu
membakarnya di dalamnya ada
seutas tali degnan sebelas ikatan. Kemudian diturunkan kedua surah
yakni an-Naas dan al Falaq ini kepada Rasulullah saw., setiap kali
beliau membaca satu ayat dari kedua surah tersebut terlepaslah satu
ikatannya. Jumlah ayat an-Naas dan al Falaq jika dikalkulasikan sebanyak
11 ayat.
***
Kisah tersebut di atas memberikan kesimpulan kepada kita bahwa sihir atau santet
itu ada, dan membahayakan bagi manusia, namun semua akan terjadi jika
Allah menghendaki karena semua yang terjadi adalah atas kuasa Allah swt.
Oleh karenanya Allah swt memerintahkan untuk selalu berlindung dari
kajahatan manusia. Sihir termasuk kejahatan yang mengakibatkan pelakunya
diganjar dengan dosa besar, sihir tergolong dalam tujuh perbuatan dosa
besar, Nabi bersabda:
"Jauhilah tujuh perkara yang merusak Para sahabat lantas bertanya: apa
(tujuh perkara) itu, wahai Rasulullah?, Jawab Rasul: (1) Menyekutukan
Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang dilindungi Allah kecuali dengan
cara yang haq, (4) memakan riba, (5) memakan harta anak yatim, (6) lari
menghindar saat berkobarnya perang dan (7) menuduh zina wanita yang
dilindungi yang beriman dan yang lupa (yang tidak pernah membayangkan
untuk melakukannya). (diriwayatkan oleh Bukhari).
Sihir adalah kekuatan gaib yang dimiliki oleh seeorang bertujuan untuk
merusak dan meresahkan maasyarakat, dalam rancangan perubahan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan, orang yang berupaya
menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara.
Aturan ini dituangkan pada Bab V tentang Tindak Pidana terhadap
Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. Lebih
jelasnya kutipannya sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib,
memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan
jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan
penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan
sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan
sepertiga."
Karena bersifat magic inilah, tentunya pembuktiannya akan mengalami
berbagai kendala, sebab tidak bisa dibuktikan secara faktual, entahlah
bagaimana cara mengimplementasikan pasal tersebut.
Hukum positif dan
hukum agama telah melarang keras untu mengembangkan, memakai atau
mengajarkan ilmu sihir karena tidak ada sisi baiknya sama sekali, entah
siapakah pencipta ilmu hitam tersebut. Yang pasti secara teologis jika santet
yang dimaksud adalah ilmu sihir, maka ilmu tersebut jelas benar adanya,
tak bisa diragukan lagi. Setiap orang perlu waspada terhadap kejahatan
manusia pengguna ilmu santet/sihir tersebut.