Teologi Santet

Beberapa minggu belakangan ini kata “santet” menjadi akrab ditelinga kita, isu santet ini booming terkait adanya perseteruan beberapa kalangan artis dengan orang tertentu. Topik santet ini rupanya terus digilai oleh publik terbukti dengan pemberitaan di televisi, pagi, siang, sore dan malam bahkan ada acara bergengsi di salah satu televisi swasta mengambil tema ini dikaitkan dengan anggota dewan yang membahas tentang pasal santet, hmm…
Santet atau guna-guna (Jawa: tenung, teluh) adalah upaya mencelakai orang lain dari jarak jauh dengan menggunakan ilmu hitam. Santet dilakukan dengan menggunakan berbagai macam media antara lain rambut, foto, boneka, dupa, ruparupa kembang, dan sederet media aneh lainnya. Akibat ulah santet ini diduga menciptakan efek cacat atau meninggal dunia. biasanya dilatarbelakangi motif dendam kepada orang lain. Santet dipergunakan sebagai alat pembunuh tanpa jejak sehingga aman dari jeratan hukum positif.
Di Jawa Barat pada umumnya tidak dikenal nama santet tetapi dikenal dengan nama telush, teluh ganggaong atau sogra, kalau di Bali disebut desti, leak, atau teluh terangjana, di Maluku dan Papua dikenal suangi, di Sumatra Utara begu ganjang, di Sumatra Barat puntianak dan sederet nama lain, tidak hanya di bumi belahan Asia saja, tetapi sampai dibelahan benua Afrika, mengenal santet dengan istilah voodoo. Santet dikaji dari berbagai sudut memang mempunyai nilai akademis tinggi karena tak pernah habis dan tuntas untuk dibahas, sebut saja Prof Dr Tb Ronny Nitibaskara, menyatakan santet termasuk sorcery (ilmu tenung) atau witch craft (ilmu sihir).
Jika santet yang dimaksud adalah sihir, berarti sugah ada sejak Nabi Musa as. Di dalam al Qura’an disebutkan adanya keterangan bahwa Musa as diserang beberapa ular jelmaan dari tukang sihir suruhan Fir’un, dari lemparan tali tambang dan tongkat mereka yang dilemparkan kepada Nabi Musa as.
Di dalam al Quran disebutkan, Allah befirman;
قَالَ بَلْ أَلْقُوا فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى
Berkata Musa: "Silakan kamu sekalian melemparkan". Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka. (QS. Thaha:66)
Dalam kisah yang lain, latar belakang turunnya (asbabun nuzul ) surat al-Falaq dan An-Naas juga bagian dari kisah serangan sihirnya orang Yahudi yang bernama Lubai al-A’sham kepada Nabi Muhammad saw, Disebutkan di dalam kitab Dalaailun Nubuwwah karya Imam Baihaqi menuliskan sebuah hadits dengan sanad sebagai berikut:
Dari al Kalibi dari Abu Saleh dari Ibnu Abbas r.a. Menceritakan, bahwa suatu hari Rasulullah saw. mengalami sakit serius, kemudian dua malaikat datang kepada Nabi saw, yang satu di kepala dan satunya lagi di kaki, Malaikat yang berada di kaki Rasulullah saw bertanya, "Apa yang kamu lihat?" Malaikat di sebelah kepala Rasul saw menjawab: "Thabb", kemduian bertanya lagi "Apakah Thabb itu?" malaikat yang berada di kepada menjawab: "Sihir", "Siapakah yang menyihirnya?" Malaikat yang di kepala menjawab: "Lubaid Al A'sham orang Yahudi". Lalu malaikat yang berada di sebelah kaki terus bertanya: "Di manakah sihir itu disimpan?", "Di dalam sumur keluarga si Polan, ia terletak di bawah sebuah batu besar dalam keadaan terbungkus". Jawabnya.
Kemudian mereka berdua mendatangi sumur itu, lalu mereka menguras airnya dan mengangkat batu besar untuk mengambil buntelan buntelan lalu membakarnya di dalamnya ada seutas tali degnan sebelas ikatan. Kemudian diturunkan kedua surah yakni an-Naas dan al Falaq ini kepada Rasulullah saw., setiap kali beliau membaca satu ayat dari kedua surah tersebut terlepaslah satu ikatannya. Jumlah ayat an-Naas dan al Falaq jika dikalkulasikan sebanyak 11 ayat.
***
Kisah tersebut di atas memberikan kesimpulan kepada kita bahwa sihir atau santet itu ada, dan membahayakan bagi manusia, namun semua akan terjadi jika Allah menghendaki karena semua yang terjadi adalah atas kuasa Allah swt. Oleh karenanya Allah swt memerintahkan untuk selalu berlindung dari kajahatan manusia. Sihir termasuk kejahatan yang mengakibatkan pelakunya diganjar dengan dosa besar, sihir tergolong dalam tujuh perbuatan dosa besar, Nabi bersabda:
"Jauhilah tujuh perkara yang merusak Para sahabat lantas bertanya: apa (tujuh perkara) itu, wahai Rasulullah?, Jawab Rasul: (1) Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang dilindungi Allah kecuali dengan cara yang haq, (4) memakan riba, (5) memakan harta anak yatim, (6) lari menghindar saat berkobarnya perang dan (7) menuduh zina wanita yang dilindungi yang beriman dan yang lupa (yang tidak pernah membayangkan untuk melakukannya). (diriwayatkan oleh Bukhari).
Sihir adalah kekuatan gaib yang dimiliki oleh seeorang bertujuan untuk merusak dan meresahkan maasyarakat, dalam rancangan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan, orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara.
Aturan ini dituangkan pada Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. Lebih jelasnya kutipannya sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."
Karena bersifat magic inilah, tentunya pembuktiannya akan mengalami berbagai kendala, sebab tidak bisa dibuktikan secara faktual, entahlah bagaimana cara mengimplementasikan pasal tersebut.
Hukum positif dan hukum agama telah melarang keras untu mengembangkan, memakai atau mengajarkan ilmu sihir karena tidak ada sisi baiknya sama sekali, entah siapakah pencipta ilmu hitam tersebut. Yang pasti secara teologis jika santet yang dimaksud adalah ilmu sihir, maka ilmu tersebut jelas benar adanya, tak bisa diragukan lagi. Setiap orang perlu waspada terhadap kejahatan manusia pengguna ilmu santet/sihir tersebut.