Hasil perkebunan karet hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya dengan dasar firman Allah :
الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ
وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا
حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya :
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnaya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
(al-An'am 141)
Menurut ayat ini segala macam tanaman yang tumbuh baik merambat atau tidak merambat dan menghasilkan wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu panennya. Sedangkan pohon karet termasuk pada jenis tanaman yang tidak merambat (ghairu ma'rusyatin).
Adapun cara mengeluarkannya ialah pada waktu panennya, karena pohon karet panen (menyadapnya) dilakukan setiap hari, maka zakatnya pun harus dikeluarkan setiap hari juga. Disebabkan pohon karet termasuk jenis pohon yang tidak perlu diairi (cukup dengan air hujan), maka zakatnya 10% dari hasil setiap hari, sebagaimana riwayat dibawah ini :
Dari Nabi saw. beliau bersabda : Pada tanaman yang dapat siraman dari langit (hujan) atau mata air atau atsari, zakatnya sepersepuluh (10%), dan pada tanaman yang disiram dengan tanaga manusia zakatnya 5%. (HRS. Bukhari)
Yang dimaksud atsari ialah tanaman yang mengambil air dengan akarnya dikarenakan dekat dengan aliran air.
Zakat untuk kebun karet ini tidak perlu kepada nishab karena yang perlu kepada nishab itu adalah biji-bijian dan buah-buahan. Nabi saw. bersabda :
Tidak ada zakat pada buah-buahan dan palawija (biji-bijian) yang kurang dari lima wasaq (6 1/2 Kwintal) (HRS. Muslim)
Kesimpulan : Hasil kebun karet wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 10% setiap kali menyadap, setelah terlebih dulu dikeluarkan biaya untuk para karyawan. Menunaikan zakatnya tidak perlu setiap hari, tetapi bisa dikumpulkan dulu, setelah banyak baru dikeluarkan. Zakat ini tidak dapat diketegorikan zakat perdagangan, karena menjual hasil pohon karet ini bukan dari membeli tetapj dari miliknya sendiri.