Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka itu suatu kemungkaran, tidak boleh dilakukan, bahkan merupakan pengkhianatan. Yang harus dilakukan adalah mengembalikan uang yang telah anda terima dengan cara seperti itu ke bendahara negara. Jika tidak bisa, maka hendaklah anda menyedekahkannya kepada kaum muslimin yang fakir atau proyek-proyek kebaikan dan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang disertai dengan tekad yang jujur untuk tidak mengulanginya, karena seorang muslim tidak boleh mengambil sedikit pun dari baitul mal kaum muslimin kecuali dengan cara yang dibenarkan syari’at yang telah diketahui dan diakui negara. Hanya Allah lah sumber segala petunjuk
Home » Ilmu Agama Islam
» Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja, Menerima Upah Tanpa Bekerja Adalah Khianat