A. Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan
usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari
kekayaan negara yang disisihkan untuk menyelenggarakan suatu
perusahaan. Contoh: PT. PLN PT. Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos, PT. Pelni, PT. Pertamina.
Pendirian badan usaha milik negara bertujuan untuk:
1) Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
2) Mengejar dan mencari keuntungan
3) Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4) Perintis kegiatan-kegiatan usaha
5) Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
2) Mengejar dan mencari keuntungan
3) Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4) Perintis kegiatan-kegiatan usaha
5) Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
B. Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan
usaha milik swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki
oleh swasta dengan tujuan utama mencari keuntungan. Contoh: PT. UNILEVER, PT. Jarum Kudus, PT. Indo Food Sukses Makmur.
C. Pengertian Badan usaha campuran
Badan
usaha campuran merupakan badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki
oleh swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah.Contoh : PT. TELKOM
D. Pengertian Badan Usaha Milik Daerah
Badan
usaha milik daerah adalah badan usaha yang modalnya sebagian atau
seluruhnya milik pemerintah daerah dengan tujuan memberikan layanan
kepada masyarakat setempat. Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Dearah Pasar
(PD Pasar), PT Bank Jateng. PT. Bank DKI.
(PD Pasar), PT Bank Jateng. PT. Bank DKI.
Pendirian badan usaha milik daerah bertujuan untuk:
1) Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut,
2) memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya.
1) Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut,
2) memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya.