PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PT. PEFINDO)



PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PT. PEFINDO) didirikan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1993 oleh BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) dan Bank Indonesia. Pada tanggal 13 Agustus 1994, PEFINDO mendapatkan surat izin operasi (No.39/PM-PI/1994) dari BAPEPAM dan menjadi salah satu dari institusi pembantu dari bursa efek Indonesia.

Fungsi utama dari PEFINDO adalah menyediakan secara objektif, bebas dan rating terpercaya di dalam risiko kredit dari penerbitan umum obligasi dalam aktivitas peratingan. Selain aktivitas pemeringkat, PEFINDO melanjutkan untuk memproduksi dan mempublikasi informasi kredit yang berhubungan dengan hutang. Produk publikasi meliputi opini kredit di dalam perusahaan besar yang menerbitkan obligasi dan underlying sektor.

PEFINDO adalah sebuah perseroan terbatas swasta dan pada bulan Desember 1996 dimiliki oleh pemegang saham domestic, terdiri dari banyak pendanaan pensiun, bank-bank, asuransi, Jakarta Stock Exchange (JSX), Surabaya Stock Exchange (SSX) dan perusahaan-perusahaan sekuritas. Untuk mempertinggi metodologi rating dan kriteria sama halnya dengan proses peratingan, PEFINDO didukung oleh afiliasi global partnernya yaitu Standard & Poor’s Rating Service (S&P’s). PEFINDO juga melanjutkan untuk berpartisipasi aktif di Asian Credit Rating Agencies Association (ACRAA).