Kebijakan moneter dibedakan menjadi kebijakan yang bersifat kuantitatif
dan kualitatif. Kebijakan moneter kuantitatif adalah suatu kebijakan umum yang
bertujuan untuk memengaruhi jumlah penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian. Sedangkan
kebijakan moneter kualitatif adalah kebijakan yang bersifat melakukan pilihan
atas beberapa aspek dari masalah moneter yang dihadapi pemerintah.
a. Kebijakan Moneter Kuantitatif
Kebijakan moneter dalam rangka untuk memengaruhi jumlah uang
beredar yang bersifat kuantitatif antara lain sebagai berikut.
1) Discount policy (politik diskonto)
Politik diskonto artinya kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan
suku bunga bank dalam rangka memperlancar likuiditas sehari-hari. Bank sentral
dalam menjalankan tugasnya mengawasi kegiatan bank umum, dapat mengubah tingkat
bunga yang berlaku. Jika dalam kondisi kegiatan ekonomi masih berada di bawah
tingkat kegiatan yang diharapkan, bank sentral dapat menurunkan tingkat diskonto/suku
bunga, sehingga masyarakat melakukan pinjaman dan banyak investasi yang ada di
masyarakat. Begitu juga sebaliknya, apabila bank sentral ingin membatasi
kegiatan ekonomi, maka tingkat suku bunga perlu dinaikkan, sehingga
masyarakat/pengusaha banyak melakukan tabungan dan uang yang beredar dapat
dikurangi.
2) Open market
policy (politik pasar terbuka
atau operasi pasar terbuka)
Politik pasar terbuka artinya kebijakan untuk memperjualbelikan
surat-surat berharga oleh Bank Indonesia di pasar uang.
Pada waktu perekonomian mengalami resesi, maka uang yang beredar
perlu diadakan penambahan untuk mendorong kegiatan ekonomi yaitu dengan cara membeli
surat-surat berharga. Pada waktu inflasi, untuk mengurangi kegiatan ekonomi
yang berlebihan, uang yang beredar harus dikurangi dengan cara menjual surat-surat
berharga.
Agar operasi pasar terbuka dapat berjalan dengan baik dan
berhasil sesuai yang diharapkan, yakni pertumbuhan ekonomi yang tinggi, maka
harus diciptakan keadaan perekonomian di mana:
a) bank umum tidak memiliki kelebihan cadangan minimum.
b) dalam perekonomian telah tersedia cukup banyak surat-surat
berharga yang diperjualbelikan.
3) Cash Receive
Ratio (politik cadangan kas atau
giro wajib minimum)
Politik cadangan kas artinya kebijakan untuk menaikkan atau
menurunkan cadangan kas yang harus ada di bank-bank umum.
Apabila kondisi perekonomian terjadi kenaikan harga (inflasi),
maka bank sentral dapat menaikkan cadangan kas minimumnya sehingga uang yang
beredar dapat dikurangi. Sebaliknya jika kondisi perekonomian sedang lesu, maka
pemerintah dapat menurunkan cadangan kas minimumnya, sehingga uang yang beredar
bertambah karena banyaknya pinjaman yang diberikan kepada masyarakat.
Akibat dari naiknya cadangan kas, maka kemampuan bank umum untuk
memberikan pinjaman berkurang atau bank umum tidak mampu memberikan pinjaman dan
sekaligus dana yang menganggur di bank semakin bertambah.
Contoh:
Bila bank sentral menetapkan cadangan kas minimum yang harus ada
sebesar 30%, maka jumlah yang beredar sebesar Rp100 miliar. Jadi, cadangan yang
harus ada di bank umum dapat dihitung: 30% × Rp100 miliar = Rp30.000.000.000,00
Berarti kredit yang diberikan kepada masyarakat paling banyak sebesar
Rp70.000.000.000,00 Berdasarkan contoh tersebut, maka perhitungan jumlah uang yang
beredar dapat dirumuskan sebagai berikut:
b. Kebijakan Moneter Kualitatif
Kebijakan moneter yang bersifat kualitatif meliputi politik pagu
kredit dan politik pembujukan moral.
1) Plafon credit
policy (politik pagu kredit)
Politik pagu kredit artinya kebijakan untuk memperketat atau
mempermudah dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat.
Untuk mengatur kegiatan ekonomi agar lebih tumbuh dengan baik,
maka pemerintah (Bank Indonesia) dapat melakukan pengawasan pinjaman secara
selektif dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank umum memberikan
pinjaman-pinjaman dan melakukan investasi-investasi sesuai dengan yang
diinginkan pemerintah.
Misalnya untuk mendorong sektor industri, maka bank sentral
dapat membuat peraturan yang mengharuskan bank umum meminjamkan sebagian
dananya kepada usaha-usaha sektor industri dengan syarat-syarat yang ringan.
2) Moral persuation
policy (politik pembujukan moral)
Politik pembujuan moral artinya Bank Indonesia menghimbau kepada
bank-bank umum untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi secara makro agar arus
uang dapat berjalan dengan lancar. Kebijakan ini dijalankan pemerintah dengan menetapkan
hal-hal yang harus dilakukan oleh bank umum dalam bentuk tertulis, melalui
pertemuan dengan pimpinan bank-bank tersebut.
Dalam pertemuan itu bank sentral menjelaskan kebijakankebijakan yang
sedang dijalankan pemerintah dan bantuan-bantuan yang diinginkan dari bank-bank
umum untuk mensukseskan kebijakan tersebut. Dengan melalui pembujukan moral,
bank sentral dapat meminta kepada bank umum untuk mengurangi atau menambah
keseluruhan jumlah pinjaman atau membuat perubahan-perubahan pada tingkat bunga
yang mereka tetapkan.