Adalah badan usaha yang diatur melalui
Peraturan Daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal BUMD
merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Tujuan BUMD adalah :
- ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah pada khususnya
- meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian badan usaha :
1. Bentuk hukum badan usaha yang akan dipilih
2. Jenis usaha yang akan dijalankan oleh badan usaha
3. Sarana produksi (faktor-faktor produksi)
4. Kemungkinan pemasaran hasil produksi
5. Lokasi badan usaha
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan lokasi badan usaha :
1. Pertimbangan alam (faktor alam)
2. Pertimbangan faktor sejarah (faktor sejarah)
3. Pertimbangan ketetapan pemerintah (faktor pemerintah)
4. Pertimbangan ekonomi (faktor ekonomi)