Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)



Adalah badan usaha yang diatur melalui Peraturan Daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Tujuan BUMD adalah :
-  ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah pada khususnya 
-  meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian badan usaha :
1.  Bentuk hukum badan usaha yang akan dipilih
2.  Jenis usaha yang akan dijalankan oleh badan usaha
3.  Sarana produksi (faktor-faktor produksi)
4.  Kemungkinan pemasaran hasil produksi
5.  Lokasi badan usaha

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan lokasi badan usaha :
1.  Pertimbangan alam (faktor alam) 
2.  Pertimbangan faktor sejarah (faktor sejarah)
3.  Pertimbangan ketetapan pemerintah (faktor pemerintah)
4.  Pertimbangan ekonomi (faktor ekonomi)