Jalan Panjang Memacu Pertumbuhan Investasi Sektor Pertanian

Oleh : Oktavio Nugrayasa, SE. M.Si*)
Sebagai salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia, sektor pertanian pada tahun 2012 menyumbang 14,4% terhadap Gross Domestik Produk (GDP). Sektor yang menyerap 35,1% angkatan kerja ini (merupakan terbesar kedua setelah sektor jasa dan industri), merupakan penyedia pangan dan bahan baku industri, serta penyumbang penerimaan devisa negara melalui kegiatan ekspor produk pertanian.
Dengan demikian sangatlah wajar apabila pemerintah menempatkan sektor pertanian menjadi salah satu primadona dalam memacu pembangunan nasional. Peran serta dan konstribusi masyarakat pertanian baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan ruang dan kesempatan yang luas untuk mendorong laju pembangunan nasional.
Kondisi perkembangan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sektor pertanian melalui penanaman modal dalam kurun waktu sejak pasca krisis ekonomi, hingga saat ini, telah menunjukan kinerja yang cukup baik dan cenderung meningkat terutama untuk penanaman modal melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).
Berdasarkan sumber data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tahun 2013, jumlah realisasi investasi di sektor pertanian selama kurun waktu lima tahun terakhir (2008-2012), realisasi PMDN di sektor pertanian primer (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan) secara komulatif telah mencapai  Rp 32,06 triliun (12 % dari total PMDN nasional). Sedangkan untuk PMA angkanya mencapai 3,58 miliar dolar AS (4,17 % dari total PMA Nasional).
Mengacu pada jumlah realisasi, maka angka tersebut masih dirasakan kurang signifikan untuk mencerminkan Indonesia sebagai negara agraris dan maritim. Kondisi seperti itu tentu ada penyebabnya. Beberapa kendala atau masalah yang dihadapi sektor pertanian, antara lain terkait dengan masalah lahan, kondisi infrastruktur, keamanan/sosial, kebijakan daerah terkait dengan insentif/kemudahan untuk berinvestasi, ketersediaan data/informasi, serta minimnya kegiatan promosi yang dilakukan.
Oleh karena itu, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif antara lain dengan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada para calon investor dengan lebih cepat, lebih murah dan birokrasi tidak berbelit-belit, serta adanya jaminan kepastian hukum dibarengi peningkatan pembangunan penyediaan infrastruktur dan sarana umum yang cukup memadai.
Peluang Investasi Pertanian
Selain pengembangan investasi serta upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, sebenarnya peluang usaha sektor pertanian di Indonesia masih cukup besar, beberapa indikatornya adalah sebagai berikut: Pertama, ketersediaan dan dukungan sumberdaya alam (lahan, air dan iklim) serta sumberdaya manusia yang masih besar. Investasi yang berbasis sumberdaya alam mempunyai pijakan dasar yang sangat kuat karena didukung oleh bahan baku yang tersedia melimpah. Investasi demikian tidak akan mudah untuk berpindah ke negara lain dikarenakan bukan tipe investasi yang bersifat footloose.
Kedua, permintaan domestik terhadap produk pertanian akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan makin tingginya tingkat pendapatan masyarakat. Permintaan dunia terhadap produksi pertanian Indonesia juga akan terus meningkat karena negara ini merupakan produsen utama beberapa komoditas pertanian yang dibutuhkan dunia, utamanya minyak sawit, karet, kakao, kopi, lada, panili dan kayu manis.
Ketiga, naiknya harga pangan dunia yang terjadi dewasa ini, juga akan memberikan peluang lebih besar kepada pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Keempat, pemerintah Indonesia telah berkomitmen besar untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang lebih berpihak kepada para petani ataupun pelaku usaha di bidang pertanian.
Mendorong Investasi Berkelanjutan
Kebijakan investasi yang dilakukan pemerintah selama ini, selain sudah diarahkan untuk meningkatkan jumlah investasi, namun masih diperlukan upaya-upaya lebih kongkrit dalam rangka memecahkan berbagai permasalahan. Jika tidak segera dilakukan, dikhawatirkan investor baru akan lebih memilih menginvestasikan dan investor lama akan mengalihkan investasi modalnya ke negara-negara lain yang lebih kondusif, serta dapat menjamin keamanan atas usaha kegiatannya. 
Kebijakan pemerintah yang diperlukan untuk memecahkan permasalahan sekaligus mendorong minat investor untuk berinvestasi di sektor pertanian, antara lain: Pertama, menciptakan stabilitas politik (mayoritas-minoritas), stabilitas sosial (kesenjangan sosial dan sara), stabilitas ekonomi (harga-harga, tarif, nilai tukar mata uang, inflasi, suku bunga bank). Kedua, membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, adanya konsistensi, kejelasan dan kepastian dalam kebijakan pemerintah dalam jangka panjang, serta birokrasi yang lebih efisien terutama dari segi waktu dan biaya untuk pengurusan izin investasi.
Ketiga, menciptakan fungsi sektor pembiayaan yang efektif (sistem perbankan dan pasar modal) dan sistem ketenagakerjaan yang efektif (sistem upah buruh yang adil tetapi tidak memberatkan para pelaku usaha, kontrak kerja yang jelas serta pelarangan demonstrasi buruh). Khususnya bagi usaha pertanian rakyat, persyaratan perbankan jangan sampai memberatkan untuk melakukan investasi yang sangat diperlukan, seperti alat dan mesin pertanian, saluran irigasi kuarter, pembukaan lahan/kebun, peternakan dan lain-lain.

Keempat, menciptakan sistem perpajakan (PPN, PPH) dan prosedur perdagangan ekspor-impor dan perdagangan domestik yang lebih mudah dan sederhana. Kelima, mempermudah kepemilikan ataupun kontrak tanah perusahaan swasta, tetapi mayoritas lahan pertanian jangan sampai dikuasai perusahaan asing.
Keenam, membatalkan semua Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat kegiatan investasi dan bisnis. Ketujuh, meningkatkan investasi pemerintah yang sangat diperlukan sebagai komplemen bagi investasi swasta dan rakyat di bidang pertanian, yaitu penelitian dan pengembangan pertanian untuk inovasi teknologi, prasaranma jalan dan pelabuhan untuk pengangkutan input dan output, jaringan irigasi untuk intensifikasi dan ekstensifikasi, jaringan listrik untuk energi, dan jaringan komunikasi untuk transaksi, informasi dan korespondensi dalam dunia bisnis.
Kedelapan, melakukan pembinaan tenaga kerja agar lebih trampil, disiplin dan mempunyai etos kerja yang tinggi disertai dengan sistem reward and punishment yang jelas untuk mencapai produktivitas kerja yang semakin tinggi.
Peran beberapa Kementerian yang terkait dengan investasi di sektor pertanian perlu difokuskan pada penyedian barang dan jasa publik, seperti pemeliharaan irigasi kuarter, penelitian dan pengembangan untuk inovasi bioteknologi pertanian, budidaya pertanian, pemberian subsidi input dan modal pertanian secara rasional, penyuluhan dan pendampingan kepada para petani dan pelaku usaha, serta pemberian ijin investasi dengan prosedur mudah, cepat dan murah.          
Dengan demikian ke depan, jika beberapa komponen tersebut diatas berangsur-angsur dapat terpenuhi sepenuhnya oleh pemerintah, maka keyakinan selanjutnya akan tercipta tingkat pertumbuhan investasi di sektor pertanian akan jauh meningkat dan lebih menarik perhatian minat para calon investor baru ataupun perluasan investasi oleh investor lama untuk mengembangkan usahanya lebih besar lagi di Negara Indonesia yang telah dikenal dunia selama ini sebagai Negara agraris dan maritim.    
*) Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan PDT, Kedeputian Bidang Perekonomian