Oleh : Oktavio Nugrayasa, SE. M.Si*)
Sebagai salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia, sektor pertanian pada tahun 2012 menyumbang 14,4% terhadap Gross Domestik Produk
(GDP). Sektor yang menyerap 35,1% angkatan kerja ini (merupakan
terbesar kedua setelah sektor jasa dan industri), merupakan penyedia
pangan dan bahan baku industri, serta penyumbang penerimaan devisa
negara melalui kegiatan ekspor produk pertanian.
Dengan demikian
sangatlah wajar apabila pemerintah menempatkan sektor pertanian menjadi
salah satu primadona dalam memacu pembangunan nasional. Peran serta dan
konstribusi masyarakat pertanian baik di dalam negeri maupun di luar
negeri diberikan ruang dan kesempatan yang luas untuk mendorong laju
pembangunan nasional.
Kondisi perkembangan dan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan sektor pertanian melalui penanaman modal
dalam kurun waktu sejak pasca krisis ekonomi, hingga saat ini, telah
menunjukan kinerja yang cukup baik dan cenderung meningkat terutama
untuk penanaman modal melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan
Penanaman Modal Asing (PMA).
Berdasarkan sumber data dari Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tahun 2013, jumlah realisasi investasi
di sektor pertanian selama kurun waktu lima tahun terakhir (2008-2012),
realisasi PMDN di sektor pertanian primer (tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan dan peternakan) secara komulatif telah mencapai
Rp 32,06 triliun (12 % dari total PMDN nasional). Sedangkan untuk PMA
angkanya mencapai 3,58 miliar dolar AS (4,17 % dari total PMA Nasional).
Mengacu
pada jumlah realisasi, maka angka tersebut masih dirasakan kurang
signifikan untuk mencerminkan Indonesia sebagai negara agraris dan
maritim. Kondisi seperti itu tentu ada penyebabnya. Beberapa kendala
atau masalah yang dihadapi sektor pertanian, antara lain terkait dengan
masalah lahan, kondisi infrastruktur, keamanan/sosial, kebijakan daerah
terkait dengan insentif/kemudahan untuk berinvestasi, ketersediaan
data/informasi, serta minimnya kegiatan promosi yang dilakukan.
Oleh
karena itu, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif antara lain
dengan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada para calon
investor dengan lebih cepat, lebih murah dan birokrasi tidak
berbelit-belit, serta adanya jaminan kepastian hukum dibarengi
peningkatan pembangunan penyediaan infrastruktur dan sarana umum yang
cukup memadai.
Peluang Investasi Pertanian
Selain
pengembangan investasi serta upaya menciptakan iklim usaha yang
kondusif, sebenarnya peluang usaha sektor pertanian di Indonesia masih
cukup besar, beberapa indikatornya adalah sebagai berikut: Pertama,
ketersediaan dan dukungan sumberdaya alam (lahan, air dan iklim) serta
sumberdaya manusia yang masih besar. Investasi yang berbasis sumberdaya
alam mempunyai pijakan dasar yang sangat kuat karena didukung oleh bahan
baku yang tersedia melimpah. Investasi demikian tidak akan mudah untuk
berpindah ke negara lain dikarenakan bukan tipe investasi yang bersifat footloose.
Kedua,
permintaan domestik terhadap produk pertanian akan terus meningkat
seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan makin tingginya tingkat
pendapatan masyarakat. Permintaan dunia terhadap produksi pertanian
Indonesia juga akan terus meningkat karena negara ini merupakan produsen
utama beberapa komoditas pertanian yang dibutuhkan dunia, utamanya
minyak sawit, karet, kakao, kopi, lada, panili dan kayu manis.
Ketiga,
naiknya harga pangan dunia yang terjadi dewasa ini, juga akan
memberikan peluang lebih besar kepada pelaku usaha untuk memperoleh
keuntungan yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Keempat,
pemerintah Indonesia telah berkomitmen besar untuk menciptakan iklim
investasi yang kondusif melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang
lebih berpihak kepada para petani ataupun pelaku usaha di bidang
pertanian.
Mendorong Investasi Berkelanjutan
Kebijakan
investasi yang dilakukan pemerintah selama ini, selain sudah diarahkan
untuk meningkatkan jumlah investasi, namun masih diperlukan upaya-upaya
lebih kongkrit dalam rangka memecahkan berbagai permasalahan. Jika tidak
segera dilakukan, dikhawatirkan investor baru akan lebih memilih
menginvestasikan dan investor lama akan mengalihkan investasi modalnya
ke negara-negara lain yang lebih kondusif, serta dapat menjamin keamanan
atas usaha kegiatannya.
Kebijakan pemerintah yang diperlukan
untuk memecahkan permasalahan sekaligus mendorong minat investor untuk
berinvestasi di sektor pertanian, antara lain: Pertama,
menciptakan stabilitas politik (mayoritas-minoritas), stabilitas sosial
(kesenjangan sosial dan sara), stabilitas ekonomi (harga-harga, tarif,
nilai tukar mata uang, inflasi, suku bunga bank). Kedua,
membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, adanya
konsistensi, kejelasan dan kepastian dalam kebijakan pemerintah dalam
jangka panjang, serta birokrasi yang lebih efisien terutama dari segi
waktu dan biaya untuk pengurusan izin investasi.
Ketiga,
menciptakan fungsi sektor pembiayaan yang efektif (sistem perbankan dan
pasar modal) dan sistem ketenagakerjaan yang efektif (sistem upah buruh
yang adil tetapi tidak memberatkan para pelaku usaha, kontrak kerja
yang jelas serta pelarangan demonstrasi buruh). Khususnya bagi usaha
pertanian rakyat, persyaratan perbankan jangan sampai memberatkan untuk
melakukan investasi yang sangat diperlukan, seperti alat dan mesin
pertanian, saluran irigasi kuarter, pembukaan lahan/kebun, peternakan
dan lain-lain.
Keempat, menciptakan
sistem perpajakan (PPN, PPH) dan prosedur perdagangan ekspor-impor dan
perdagangan domestik yang lebih mudah dan sederhana. Kelima,
mempermudah kepemilikan ataupun kontrak tanah perusahaan swasta, tetapi
mayoritas lahan pertanian jangan sampai dikuasai perusahaan asing.
Keenam, membatalkan semua Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat kegiatan investasi dan bisnis. Ketujuh,
meningkatkan investasi pemerintah yang sangat diperlukan sebagai
komplemen bagi investasi swasta dan rakyat di bidang pertanian, yaitu
penelitian dan pengembangan pertanian untuk inovasi teknologi,
prasaranma jalan dan pelabuhan untuk pengangkutan input dan output,
jaringan irigasi untuk intensifikasi dan ekstensifikasi, jaringan
listrik untuk energi, dan jaringan komunikasi untuk transaksi, informasi
dan korespondensi dalam dunia bisnis.
Kedelapan, melakukan pembinaan tenaga kerja agar lebih trampil, disiplin dan mempunyai etos kerja yang tinggi disertai dengan sistem reward and punishment yang jelas untuk mencapai produktivitas kerja yang semakin tinggi.
Peran
beberapa Kementerian yang terkait dengan investasi di sektor pertanian
perlu difokuskan pada penyedian barang dan jasa publik, seperti
pemeliharaan irigasi kuarter, penelitian dan pengembangan untuk inovasi
bioteknologi pertanian, budidaya pertanian, pemberian subsidi input dan
modal pertanian secara rasional, penyuluhan dan pendampingan kepada para
petani dan pelaku usaha, serta pemberian ijin investasi dengan prosedur
mudah, cepat dan murah.
Dengan
demikian ke depan, jika beberapa komponen tersebut diatas
berangsur-angsur dapat terpenuhi sepenuhnya oleh pemerintah, maka
keyakinan selanjutnya akan tercipta tingkat pertumbuhan investasi di
sektor pertanian akan jauh meningkat dan lebih menarik perhatian minat
para calon investor baru ataupun perluasan investasi oleh investor lama
untuk mengembangkan usahanya lebih besar lagi di Negara Indonesia yang
telah dikenal dunia selama ini sebagai Negara agraris dan maritim.
*) Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan PDT, Kedeputian Bidang Perekonomian