Proklamasi Kemerdekaan Indonesia


  1. Perumusan Naskah Proklamasi Dan Pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
            Dalam perumusan naskah proklamasi itu Ir. Soekarno membuat suatu konsep dan kemudian disempurnakan dengan paendapat dari Drs. Moh Hatta dan Ahmad Soebardjo. Saat menjelang subuh naskah proklamasi berhasil diselesaikan. Ketika naskah proklamasi selesai dibuat timbul masalah mengenai penandatanganan teks proklamasi tersebut. Sukarni sebagai wakil dari golongan muda mengusulkan agar yang menandatangani naskah proklamasi adalah Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Usul Sukarni itu disetujui dengan baik para hadirin yang menyaksikan dalam pembuatan naskah proklamasi. Setelah mendapat persetujuan dari para hadirin, maka Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik sesuai dengan naskah tulisan tangannya yang telah mengalami perubahan-perubahan yang telah disepakati.
            Soekarno menganggap bahwa apabila proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan di Lapangan Ikada dikawatirkan akan mengalami kegagalan akibat terjadinya bentrokan antara rakyat Indonesia dengan pihak Jepang. Oleh karena itu, disepakati bahwa pembacaan proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan di depan rumah Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, pada hari Jumat 17 Agustus 1945 pikul 10.00 WIB (pertengahan bulan Ramadhan).
  1. Makna Proklamasi Bagi Bangsa Indonesia
            Tesk proklamasi kemerdekaan Indonesia itu merupakan pernyataan untuk merdeka atau membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan bangsa atas bangsa dan negara Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan jembatan emas yang menghubungkan dan menghantarkan bangsa Indonesia dalam mencapai masyarakat baru, yaitu kehidupan yang bebas tanpa tekanan dan ikatan. Proklamasi adalah seruan yang bersifat legal (berdasarkan hukum) dan resmi. Oleh karena itu, proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat dijadikan seagai tonggal pembaharuan kehidupan bangsa Indonesia di segala bidang kehidupan.