Wanita yang haid diberi keringanan untuk nafar (meninggalkan Mina)

( – 318) : Telah menceritakan kepada kami Mu’alla bin Asad berkata, telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari ‘Abdullah bin Thawus dari Bapaknya dari Ibnu ‘Abbas berkata, “ yang haid diberi keringanan untuk (meninggalkan Mina), dan pada mulanya Ibnu melarang hal itu, namun kemudian aku mendengar ia mengatakan, ‘Wanita haid boleh karena Rasulullah shallallahu ‘ telah memberi keringanan buat mereka.”