Wanita yang haid diberi keringanan untuk nafar (meninggalkan Mina)
(BUKHARI
– 318) : Telah menceritakan kepada kami Mu’alla bin Asad berkata, telah
menceritakan kepada kami Wuhaib dari ‘Abdullah bin Thawus dari Bapaknya
dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Wanita yang haid diberi keringanan untuk nafar (meninggalkan Mina), dan pada mulanya Ibnu Umar melarang hal itu, namun kemudian aku mendengar ia mengatakan, ‘Wanita haid boleh nafar karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberi keringanan buat mereka.”