Kata kredit berasal dari bahasa latin credere yang artinya kepercayaan. Dalam masyarakat, pengertian kredit
sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila seseorang mendapat kredit
berarti mendapat pinjaman. Dengan demikian, kredit dapat diartikan sebagai
tiap-tiap perjanjian suatu jasa (prestasi) dan adanya balas jasa (kontra
prestasi) di masa yang akan datang.
Dalam pemberian kredit, unsur kepercayaan tidak terbatas pada penerima
kredit, tetapi terjaganya kepercayaan akan kejujuran dan kemampuan dalam
mengembalikan pinjaman itu tepat pada waktunya. Dengan kata lain seseorang atau
perusahaan yang akan menentukan kredit harus mempunyai kredibilitas, atau
kelayakan seseorang untuk memperoleh kredit. Kredibilitas tersebut harus
memenuhi lima syarat yang biasa dikenal dengan istilah 5C, yaitu sebagai berikut.
a. Character, yaitu sifat atau watak pribadi debitur untuk memperoleh kredit,
misalnya kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagainya.
b. Capital, adalah kemampuan modal yang dimiliki dalam rangka untuk
memenuhi kewajiban tepat pada waktunya, terutama dalam hal likuiditas,
solvabilitas, rentabilitas, dan soliditasnya.
c. Capacity, adalah kemampuan debitur untuk melaksanakan kegiatan usaha atau
menggunakan dana/kredit dan mengembalikannya.
d. Collateral, adalah jaminan yang harus disediakan sebagai pertanggungjawaban
bila debitur tidak dapat melunasi utangnya.
e. Condition of
economic, adalah keadaan ekonomi
suatu Negara secara keseluruhan yang memengaruhi kebijakan pemerintah di bidang
moneter, khususnya berhubungan dengan kredit perbankan.