BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


Pengertian Badan Usaha

Badan usaha ialah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan, atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba. Untuk dapat mencapai tujuan mendapat laba, maka badan usaha harus mempunyai perusahaan.

# Kepemilikan Modal
Dilihat dari kepemilikan modal maka badan usaha dapat dibedakan menjadi :
1.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Modal baik seluruhnya maupun sebagian dimiliki oleh negara. BIMN antara lain terdiri dari Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Negara perseroan (Persero).
2.  Badan Usaha Swasta (BUMS)
Seluruh modal pada badan usaha swasta berasal dari swasta, baik seseorang maupun kelompok. Contoh PT Texmaco.
3.  Badan Usaha Campuran 
Sebagian modal berasal dari swasta dan sebagian lagi dari pemerintah.
4.  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang disisihkan.


# Lapangan Usaha

Dilihat dari lapangan usaha badan usaha dibedakan menjasi :
1.  Badan Usaha Ekstraktif
Bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam yang telah tersedia tanpa mengubah sifatnya. Contoh : perusahaan pertambangan.
2.  Badan Usaha Agraris
Bergerak dalam bidang pengolahan tanah, antara lain usaha pertanian, perkebunan dan perikanan.
3.  Badan Usaha Manufaktur
Bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, atau barang setengah jadi. Contoh perusahaan tekstil, perusahaan roti, perusahaan semen.
4.  Badan Usaha Perdagangan
Melakukan kegiatan membeli barang untuk dijual kembali tanpa merubah bentuknya. Contoh toko kelontong, supermarket, minimarket.
5.  Badan Usaha Jasa
Melakukan kegiatan memberi pelayanan jasa kepada masyarakat umum. Contoh usaha angkutan dalam kota, asuransi, hotel, konsultasi, dll.


Badan Usaha Milik Swasta


a.  Badan Usaha Perseorangan
Usaha yang dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawab dan pelaksanaannya dipikul oleh satu orang tersebut sebagai pemiliknya.
contoh : wartel, pedagang kaki lima, tambal ban, dokter yang membuka praktek sendiri.

b.  Persekutuan Firma (Fa)
Adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dan menjalankan usahanya menggunakan nama bersama. Tanggung jawab anggota tidak terbatas. Laba dibagi kepada seluruh anggota firma berdasarkan besar kecilnya modal yang disertakan.

c.  Persekutuan Komanditer (CV = Commanditaire Venootschaap)
Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. CV mempunya 2 jenis anggota (sekutu), yakni anggota aktif dan angota pasif.
Anngota aktif merupakan anggota yang bertindak sebagai pengelola perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas jalannya CV, dapat mengambil keputusan dengan cepat tanpa perlu bertanya atau berkonsultasi pada anggota pasif.
Anggota pasif disebut juga angota komanditer, berperan sebagai penanam modal CV namun tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari. Anngota pasif tidak bisa ikut campur karena terbatas pada modal yang disertakan. Apabila CV bangkrut maka kekayaan pribadi anggota aktif digunakan untuk melunasi hutang-hutang perusahaan. Pesero diam memiliki hak untuk menuntut modalnya kepada kepada anggota aktif, namun mungkin pesero diam akan menemui kesulitan dalam menarik modalnya kembali.

d.  Perseroan Terbatas
Adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan oleh beberapa orang, dan modalnya terdiri dari saham-saham (surat sero). Tanggung jawab pemegang saham terbatas, kekuasaan tertinggi terletak pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)  dengan ketentuan 1 lembar saham memiliki satu suara, jadi pemegang saham yang palin banyak akan memiliki hak suara terbanyak. Apabila pemegang saham tidak bisa hadir maka hak suaranya bisa diserahkan kepad aorang lain atau "proxy". Pendirian PT harus dengan akta notaris dan meminta persetujuan kepada menteri kehakiman dan dipimpin oleh seorang direksi (direktur).

Macam-macam bentuk PT :
1. PT Terbuka. Saham PT terbuka bebas dimiliki oleh masyarakat umum.Transaksi jual beli saham dilakukan melalui pasar modal/bursa saham "go public".
2. PT Tertutup.  Saham hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja atau tidak dijual secara umum.
3. PT Kosong.  Aktivitas perusahaan sudah tidak berjalan lagi. PT Kosong bisa diperjualbelikan dengan alasan bisa menghemat biaya pendirian bagi pembeli.
4. PT Negara (Persero).  PT yang sahamnya dimiliki oleh negara.


e.  Yayasan
Adalah badan usaha yang dibentuk untuk menyediakan jasa dibidang sosial, pendidikan, agama, dan jasa non bisnis lainnya. Jadi yang dipentingkan adalah pelayanan masyarakat, bukan keuntunhan.


f.  Koperasi
Sesuai dengan UU No 25 tahun 1992, Koperasi adlah badan usaha yang beraanggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.


Peranan Badan Usaha dalam Perekonomian :
1.  membantu membuka kesempatan kerja
2.  membantu meningkatkan atau menambah pendapatan negara


Badan Usaha Milik Negara 

a.  Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) atau department agency
Modal serta penyelenggaraan setiap tahun ditetapkan dalam APBN. Seluruh modal dari pemerintah dan merupakan kekayaan negara yang tidak bisa dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham.
Ciri-ciri Perjan :
-  pengabdian / pelayanan kepada masyarakat
-  suatu bagian dari Departemen/Dirjen/Direktoran/Pemerintah Daerah
-  dipimpin oleh seorang kepala
-  memperoleh fasilitas negara
-  status pegawai perjan adalah pegawai negeri
-  pengawasan dilakukan baik secara hierarki maupun secara fungsional.


b.  Perusahaan Negara Umum (Perum) atau public corporation
Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan, bergerak dibidang usaha yang dianggap vital karesna swasta dianggap belum mampu menjalankan atau karena sifatnya yang rahasia sehingga tidak boleh dipegang oleh  swasta.
Ciri-ciri Perum :
-  melayani kepentingan umum
-  memupuk keuntungan
-  berstatus badan hukum
-  umumnya bergerak di bidang jasa vital (public utilities)
-  mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta
-  hubungan hukum diatur secara hukum perdata
-  seluruh modal dimiliki oleh negara dari kekayaaan negara yang dipisahkan
-  dipimpin oleh seorang direksi yang bertanggung jawab kepada menteri
-  status pegawai adalah pegawai pemerintah negara
-  laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah.


c.  Perusahaan Negara Perseroan (Persero) atau public state company
Struktur modal terdiri dari saham-saham yang berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
Ciri-ciri persero :
-  memupuk keuntungan
-  sebagai badan hukum perdata (berbentuk perseroan terbatas)
-  hubungan usaha diatur menurut hukum perdata
-  seluruh atau sebagian modal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
-  tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara
-  dipimpin oleh suatu direksi
-  status kepegawaian adalah pegawai perusahaan swasta
-  peranan pemerintah sebagai pemegang saham
Persero dipimpin oleh seorang direksi (direktur) yang bertanggungjawab kepada rapat umum pemegang saham. Contoh PT. Sucofindo, PT Asuransi Jiwa Sraya, PT Jamsostek, PT Kimia Farma dll.

Peran BUMN dalam Perekonomian

Secara keseluruhan perusahaan-perusahaan negara memainkan peranan  penting dalam perekonomian. Secara global di negara-negara berkembang, BUMN menyumbang sekitar 7-15% dari GDP. Di beberapa negara bahkan lebih tinggi. BUMN yang lebih efisien, mendatangkan devisa dan pajak lebih banyak lagi bagi negara sehingga pada ahirnya menghasilkan kesempatan kerja. Namun tidak semua BUMN bisa bekerja dengan efektif dan menghasilkan keuntungan yang besar bagi negara.
Alasan yang membuat BUMN rugi antara lain :
1.  Selain diharapkan menghasilkan keuntungan, BUMN diwajibkan melaksanakan fungsi sosial, misal harus menerapkan harga di bawah standar untuk memberi subdsidi kepada masyarakat.
2.  Banyak BUMN yang terus menerus menerima tambahan pekerja hanya untuk memenuhi sasaran penciptaan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran.
3.  Seringkali keputusan penting diambil oleh pemerintah sehingga manajer tidak bisa berbuat banyak.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 

Adalah badan usaha yang diatur melalui Peraturan Daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Tujuan BUMD adalah :
-  ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah pada khususnya 
-  meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian badan usaha :
1.  Bentuk hukum badan usaha yang akan dipilih
2.  Jenis usaha yang akan dijalankan oleh badan usaha
3.  Sarana produksi (faktor-faktor produksi)
4.  Kemungkinan pemasaran hasil produksi
5.  Lokasi badan usaha

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan lokasi badan usaha :
1.  Pertimbangan alam (faktor alam) 
2.  Pertimbangan faktor sejarah (faktor sejarah)
3.  Pertimbangan ketetapan pemerintah (faktor pemerintah)
4.  Pertimbangan ekonomi (faktor ekonomi)