Badan Usaha Milik Swasta




a.  Badan Usaha Perseorangan
Usaha yang dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawab dan pelaksanaannya dipikul oleh satu orang tersebut sebagai pemiliknya.
contoh : wartel, pedagang kaki lima, tambal ban, dokter yang membuka praktek sendiri.

b.  Persekutuan Firma (Fa)
Adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dan menjalankan usahanya menggunakan nama bersama. Tanggung jawab anggota tidak terbatas. Laba dibagi kepada seluruh anggota firma berdasarkan besar kecilnya modal yang disertakan.

c.  Persekutuan Komanditer (CV = Commanditaire Venootschaap)
Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. CV mempunya 2 jenis anggota (sekutu), yakni anggota aktif dan angota pasif.
Anngota aktif merupakan anggota yang bertindak sebagai pengelola perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas jalannya CV, dapat mengambil keputusan dengan cepat tanpa perlu bertanya atau berkonsultasi pada anggota pasif.
Anggota pasif disebut juga angota komanditer, berperan sebagai penanam modal CV namun tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari. Anngota pasif tidak bisa ikut campur karena terbatas pada modal yang disertakan. Apabila CV bangkrut maka kekayaan pribadi anggota aktif digunakan untuk melunasi hutang-hutang perusahaan. Pesero diam memiliki hak untuk menuntut modalnya kepada kepada anggota aktif, namun mungkin pesero diam akan menemui kesulitan dalam menarik modalnya kembali.

d.  Perseroan Terbatas
Adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan oleh beberapa orang, dan modalnya terdiri dari saham-saham (surat sero). Tanggung jawab pemegang saham terbatas, kekuasaan tertinggi terletak pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)  dengan ketentuan 1 lembar saham memiliki satu suara, jadi pemegang saham yang palin banyak akan memiliki hak suara terbanyak. Apabila pemegang saham tidak bisa hadir maka hak suaranya bisa diserahkan kepad aorang lain atau "proxy". Pendirian PT harus dengan akta notaris dan meminta persetujuan kepada menteri kehakiman dan dipimpin oleh seorang direksi (direktur).

Macam-macam bentuk PT :
1. PT Terbuka. Saham PT terbuka bebas dimiliki oleh masyarakat umum.Transaksi jual beli saham dilakukan melalui pasar modal/bursa saham "go public".
2. PT Tertutup.  Saham hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja atau tidak dijual secara umum.
3. PT Kosong.  Aktivitas perusahaan sudah tidak berjalan lagi. PT Kosong bisa diperjualbelikan dengan alasan bisa menghemat biaya pendirian bagi pembeli.
4. PT Negara (Persero).  PT yang sahamnya dimiliki oleh negara.


e.  Yayasan
Adalah badan usaha yang dibentuk untuk menyediakan jasa dibidang sosial, pendidikan, agama, dan jasa non bisnis lainnya. Jadi yang dipentingkan adalah pelayanan masyarakat, bukan keuntunhan.


f.  Koperasi
Sesuai dengan UU No 25 tahun 1992, Koperasi adlah badan usaha yang beraanggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.


Peranan Badan Usaha dalam Perekonomian :
1.  membantu membuka kesempatan kerja
2.  membantu meningkatkan atau menambah pendapatan negara