Badan Usaha Milik Negara


a.  Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) atau department agency
Modal serta penyelenggaraan setiap tahun ditetapkan dalam APBN. Seluruh modal dari pemerintah dan merupakan kekayaan negara yang tidak bisa dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham.
Ciri-ciri Perjan :
-  pengabdian / pelayanan kepada masyarakat
-  suatu bagian dari Departemen/Dirjen/Direktoran/Pemerintah Daerah
-  dipimpin oleh seorang kepala
-  memperoleh fasilitas negara
-  status pegawai perjan adalah pegawai negeri
-  pengawasan dilakukan baik secara hierarki maupun secara fungsional.


b.  Perusahaan Negara Umum (Perum) atau public corporation
Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan, bergerak dibidang usaha yang dianggap vital karesna swasta dianggap belum mampu menjalankan atau karena sifatnya yang rahasia sehingga tidak boleh dipegang oleh  swasta.
Ciri-ciri Perum :
-  melayani kepentingan umum
-  memupuk keuntungan
-  berstatus badan hukum
-  umumnya bergerak di bidang jasa vital (public utilities)
-  mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta
-  hubungan hukum diatur secara hukum perdata
-  seluruh modal dimiliki oleh negara dari kekayaaan negara yang dipisahkan
-  dipimpin oleh seorang direksi yang bertanggung jawab kepada menteri
-  status pegawai adalah pegawai pemerintah negara
-  laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah.


c.  Perusahaan Negara Perseroan (Persero) atau public state company
Struktur modal terdiri dari saham-saham yang berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
Ciri-ciri persero :
-  memupuk keuntungan
-  sebagai badan hukum perdata (berbentuk perseroan terbatas)
-  hubungan usaha diatur menurut hukum perdata
-  seluruh atau sebagian modal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
-  tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara
-  dipimpin oleh suatu direksi
-  status kepegawaian adalah pegawai perusahaan swasta
-  peranan pemerintah sebagai pemegang saham

Persero dipimpin oleh seorang direksi (direktur) yang bertanggungjawab kepada rapat umum pemegang saham. Contoh PT. Sucofindo, PT Asuransi Jiwa Sraya, PT Jamsostek, PT Kimia Farma dll.