Bentuk Badan usaha dilihat dari segi legalitas hukum

Badan usaha dilihat dari segi legalitas hukum:
A. Pengertian Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Kelebihan :
- Mudah cara pendiriannya
- Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
- Cepat dalam pengambilan keputusan
- Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan:
- Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
- Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
- Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang

Contoh: Toko Emas Mutiara milik Syafri,

B. Pengertian koperasi / UKM
1. Koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1
Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum
koperasi (koperasi sekunder)
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
- Berdasar atas asas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b) menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3. Prinsip Koperasi Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
a) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian
4. Jenis Koperasi
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b) Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
c) Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d) Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b) Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer.
c) Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat.
d) Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.
5. Perangkat Koperasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan perangkat organisasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
C. Pengertian Firma
Badan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama.Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Kelebihan:
- Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
- Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
- Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
Kelemahan:
- Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
- Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
- Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh
seluruh anggota firma
.
Contoh: Firma Hedge Fund Komoditas
D. Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditair Vennootschap) adalah badan usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer.Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan.
Pada CV dikenal dua macam
sekutu yaitu:
Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola
jalannya usaha.
Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal
saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Kelebihan:
- Cara pendiriannya mudah
- Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
- Sistem pengelolaan lebih baik
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
- Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
- kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
-kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan
Contoh: CV Anugerah
E. Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda),adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham.
Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan
perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar
saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
Kelebihan:
- Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
- Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan
- Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada
orang lain
- Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
- Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
- Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
- Rahasia badan usaha kurang terjamin
Contoh: PT Pertamina
F. Pengertian Waralaba
waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Contoh:Mc Donald
G. Pengertian Struktur Organisasi Bisnis
Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan.
Contoh: PT. TIFICO Tbk
IV. Badan usaha dilihat dari jumlah pekerjanya (lain-lain):
A. Pengetian Badan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik Desa (atau disingkat BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Contoh: BUMDes di Kabupaten Banteng